iklan

BANGKO, Peran Partai Politik (Parpol) sangat penting dan strategis dalam menekan angka Golput. Dalam melakukan kampanye diharapkan bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, yang nantinya bermuara kepada peningkatan partisipasi pemilih.

Hal ini diutarakan oleh Kardinata, Anggota KPU Merangin kepada wartawan kemarin. “Upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen, hanya dapat dicapai jika ada dukungan dari partai politik peserta Pemilu dan seluruh elemen masyarakat. Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan KPU akan memiliki efek yang besar jika diikuti dengan sosialisasi dan pendidikan politik yang maksimal dari peserta Pemilu,” terangnya.

Kardinata, Anggota KPU Merangin
Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan KPU akan memiliki efek yang besar jika diikuti dengan sosialisasi dan pendidikan politik yang maksimal dari peserta Pemilu.

Dikatakanya, untuk meningkatkan motivasi pemilih datang ke TPS, tidak cukup mereka terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan mengetahui jadwal serta tata cara pemungutan suara. Pemilih membutuhkan keyakinan bahwa partai politik dan para Caleg dapat memenuhi harapannya akan perbaikan nasibnya dimasa mendatang.

“Semua metode kampanye sudah diperbolehkan dipakai oleh partai politik. Kecuali dua hal yakni kampanye media massa dan rapat umum yang baru akan dibolehkan pada bulan Maret nanti,” katanya.

“Kampanye dengan model pertemuan terbatas dan tatap muka itu efektif untuk menyakinkan pemilih. Di sana kan ada proses dialog. Itu mestinya dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik,” sambungnya.
--batas--
Namun ia mengingatkan, parpol yang akan melakukan kegiatan kampanye agar tetap memperhatikan ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah diubah dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. “Itu ada batasan jumlah peserta. Harus diperhatikan betul. Jangan sampai niat untuk berkampanye tetapi kurang memperhatikan aturan akhirnya menjadi pelanggaran,” tuturnya.

Untuk pertemuan terbatas hanya dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup. Jumlah pesertanya tidak boleh melampaui kapasitas ruangan. Untuk tingkat pusat, jumlah peserta paling banyak tingkat provinsi 500 orang dan tingkat kabupaten/kota 250 orang.

Lebih jauh dia mengatakan partai politik sejak lama sudah dapat menggelar pertemuan tatap muka baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Pertemuan tatap muka yang sifatnya di dalam ruangan, jumlah pesertanya maksimal 250 orang. “Untuk pertemuan tatap muka di luar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images