iklan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan LSM FPPAJ terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada wartawan mengatakan, selain menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, juga merehabilitasi nama baik kelima teradu I M Subhan, teradu II M Sanusi, teradu III Desy Arianto, teradu IV Nuraida Fitri Habi dan teradu V Pahmi Sy.

Selain itu, dalam poin putusan tersebut juga diperintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terakhir diperintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan ini. “Alhamdulillah. Kita bersyukur. DKPP akhirnya memutuskan untuk menolak pengaduan ini,” ujar Subhan.

Ia mengaku lega paska putusan DKPP ini, karena dengan ditolaknya pengaduan tersebut, pihaknya bisa lebih fokus dalam mensukseskan Pemilu Legislatif. “Ini tentu menjadi pelajaran buat kami untuk tetap berada dijalur yang benar berdasarkan prosedur untuk bekerja juga secara optimal sesuai dengan tugas penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap semua pihak bisa menghormati keputusan ini. Ke depan tentu masih banyak pekerjaan yang membutuhkan energi besar apalagi Pemilu yang tinggal hitungan hari. “Sekarang bisa fokus ke Pileg,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum FPPAJ, Ilhammi mengaku kecewa dengan putusan DKPP. Karena menurutnya, pihaknya sudah berhasil membuktikan seluruh pengaduan yang disampaikan. “Pertimbangan majelis hakim ini dilakukan mereka waktu sebelum menjabat di KPU yang periode sekarang. Kalau memang itu yang jadi pertimbangan kenapa tidak ditolak dari awal,” akunya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait