iklan
KPU tidak main-main soal laporan keuangan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Parpol diwajibkan menyerahkan laporan dana kampanye tahap kedua terakhir 02 Maret mendatang. Jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada tanggal tersebut, parpol akan dicoret kepesertaannya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan 09 April ini.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi kepada media ini menyatakan, sekitar sepekan menjelang 02 Maret belum ada satu pun partai yang melaporkan hal tersebut. “Sekarang belum ada yang melapor, pokoknya sebelum 02 Maret itu sudah harus dilaporkan. Karena sanksinya sudah jelas dan bahaya kalau tidak dilaporkan. Kalau tidak melapor akan didiskualifikasi dari peserta Pemilu,” tegasnya.

Ia mengaku, sekitar sepekan menjelang berakhirnya masa laporan tersebut, banyak parpol yang berkonsultasi ke KPU. “Sekarang pada konsultasi, waktunya tinggal seminggu lagi. Pada 02 Maret kita akan buka sampai pukul 18.00 WIB,” akunya.
--batas--
Laporan tersebut menurutnya diserahkan kepada KPU sesuai dengan tingkatan masing-masing. Jika tidak, maka juga akan dicoret di daerah yang bersangkutan. “Misalnya di Sarolangun partai X tidak melapor maka partai tersebut tidak bisa menjdi peserta Pemilu di Sarolangun. Ini tugas partai yang melaporkan ke KPU. Laporan ini sesuai dengan tingkatannya,” jelasnya.

Ditambahkan Fitri, ada tiga poin yang harus dilaporkan, yakni sumbangan dana kampanye periode kedua, rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye.

“Sumbangan dana kampanye ini daftar penyumbang. Rekening khusus dana kampanye itu semua transaksi pengeluaran dan penerimaan sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Kalau laporan dana kampanye itu setelah dia buka rekening khusus itu sampai 2 Maret. Semua transaksi dimasukkan dalam laporan awal itu,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images