iklan
Meski Pemilu Legislatif (Pileg) sudah dekat, ternyata persoalan NIK invalid belum juga tuntas. Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada wartawan saat rapat koordinasi (rakor) di Hotel Golden Harvest mengatakan, Kota Jambi berada di peringkat teratas yang diikuti Tanjab Timur.

Menurutnya, rakor ini untuk menginventarisir beberapa masalah dalam rangka persiapan Pemilu. “Di kabupaten/kota lainnya angkanya tidak telalu signifikan, yang besar itu Kota Jambi dan Tanjab Timur,” katanya.

Sedangkan di Muarojambi persoalan ini sudah bersih. “Nanti yang belum kita suruh saja mereka study banding ke sana kalau tidak selesai juga NIK invalid ini,” ujarnya.

Terkait dengan distribusi logistic, khusus untuk surat suara sudah masuk di Batanghari, Muarojambi, Tanjab Timur dan Tanjab Barat. Untuk sistem pengiriman logistic dari perusahaan langsung ke KPU kabupaten/kota tidak melalui KPU provinsi Lagi. “Kita monitoring saja, karena kontraknya memang seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin saat dijumpai usai rakor tidak menampik hal tersebut. Menurutnya dari data awal untuk NIK invalid Kota Jambi sekitar 30 ribu data saat ini per 26 pebruari diangka 13.606. NIK Invalid itu adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak memiliki NIK.
--batas--
UU Nomor 8 Tahun 2012 mengatakan salah satu unsur dari pemilih yang bisa memilih adalah memiliki NIK dan ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu RI untuk menyempurnakan NIK. “Upaya yang dilakukan sudah berulang kali ke Dukcapil kota untuk berkoordinasi agar NIK ini dapat terselesaikan,” katanya.

Permasalahannya, kenapa di kabupaten NIK-nya bisa berkurang atau nol itu dikarenakan adanya perbedaan pemahaman terkait dengan penyelesaian NIK Invalid ini. Beberapa kabupaten beranggapan bahwa Dukcapil bisa mengeluarkan NIK sementara khusus untuk Pemilu sehingga kemudian dimasukan kedalam NIK di DPT.

“NIK itupun hanya khusus Pemilu, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan kependudukan lainnya. Misalnya buat SIM, KTP dan sebagainya, sementara Dukcapil yang lain itu beranggapan itu untuk pembuatan NIK tidak untuk sementara sehingga pembuatannya mengikuti prosedur, dari RT, kelurahan baru diinput kedalam SIAK,” paparnya.

Ditambahkannya, proses pembuatan NIK seperti sangatlah panjang, sehingga inilah yang menyebabkan belum selesainya NIK invalid di Kota Jambi. Berdasarkan rekomendasi pada rakor pemkot Jambi untuk dapat menyiapkan NIK yang invalid ini. Karena ini di luar wewenang KPU tentu berpikiran agar Pemda kabupaten/kota memiliki persamaan persepsi untuk penyelesaian NIK Invalid ini.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait