iklan
Dengan ada perubahan Undang-undang  No 23 tahun 2006, menjadi UU 24 tahun 2013, poin-poin yang perlu pemerintah sosialisasikan kepada setiap daerah, adalah tidak dibolehkannya mengambil uang dari masyarakat dalam penerbitan dokumen-dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran dan E-KTP.

Selain itu, dalam undang-undang baru tersebut, pembuatan E-KTP ini gratis untuk masyarakat serta E-KTP ini berlaku seumur hidup. “Ini semua dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi,saat  mengadakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pengawasannya kepada camat, lurah dan kepala desa, di Gedung Ratu Convention Center (RCC) Jambi.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah mencadangkan jutaan keping Kartu Tanda Penduduk elektronik setiap tahun untuk mengantisipasi bila ada perubahan status masyarakat sehingga harus dibuat tanda kependudukan itu. “Sekitar 4 juta lembar KTP elektronik disiapkan karena setiap tahun ada perubahan status penduduk,” ujar menteri Gamawan Fauzi, Sabtu (8/3).

Lebih lanjut, dia mengatakan setiap tahun akan ada perubahan umur atau penduduk memasuki usia 17 tahun sehingga diharuskan membuat KTP. '”Begitu juga walaupun usianya masih dibawah 17 tahun tetapi bila sudah menikah, maka pembuatan KTP sudah memenuhi syarat atau diwajibkan,'” kata dia.

Namun, lanjut menteri, bukan itu saja kemungkinan ada masyarakat yang akan merubah status atau gelar seperti mencantumkan doktor atau nama kebangsaan lainnya di KTP tersebut.

Ganawan Fauzi juga menyebutkan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah melalui UU No 24 tahun 2013, merupakan bukti nyata kesungguhan Pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan mendapatkan dokumen kependudukan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images