iklan
Pelaku pencurian didalam masjid, Iwan (30) warga RT 03 Kelurahan  Solok Sipin Kecamatan Telanaipura, Jambi berhasil ditangkap oleh warga. Sebelum diserahkan ke aparat, Iwan sempat dihajar oleh massa.

Kasi Humas Polsekta Jelutung Aiptu Jawahir menerangkan, modus pencurian yang dilakukan Iwan adalah dilakukan saat korban sedang solat di Masjid.

“Saat korban solat di Masjid Asrama Haji, tersangka datang dan mengambil tas korban,” terang Jawahir.

Kronologis kejadian, pada Selasa (26/3) korban Lisa (37) bersama anaknya pergi ke masjid Asrama Haji dengan maksud melaksanakan solat Dzuhur.

Setibanya didalam masjid, korban meletakkan tas disampingnnaya dan tas tersebut diambil oleh pelaku.

Korban sempat berteriak maling, sehingga jama’ah yang berada disekitarnya mengejar pelaku. Pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Jelutung.

“Atas perbuatannya kini tersangka dijerat oleh pasal 363 KUHP denagan ancaman 5 tahun penjara,”tukas Jawahir.

Sementara itu, Iwan, kepada wartawan mengatakan, aksi pencurian ini baru pertamakali dilakukannya.

 “Saya baru pertama kalinya melakukan pencurian, saya mencuri karena tidak ada uang dan diajak teman,”ujar Iwan.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images