iklan
Dishub Provinsi Jambi, melalui Kepala Bidang Angkutan Darat, Amsyarnedi menyayangkan terjadinya hal tersebut. Dia mengatakan,  dibalik persoalan ini adalah pihak Asaba. “Itu ulah Asaba dibawah Puji Siswanto itu. Kalau memang force major, artinya kalau sungai dangkal, harusnya mereka mengajukan surat kepada Pemda,” katanya, Selasa (11/3).

Surat itu, disampaikannya, harus diajukan kepada Gubernur atau Bupati yang mengeluarkan aturan. “Bagaimana jawabannya dari kepala daerah kan belum ada, dia sudah main lewat saja. Apapun alasannya kan harus mematuhi Perda harusnya,” ujarnya.

Dia menegaskan, ruas jalan itu memang tak boleh dilalui angkutan batu bara. “Kecuali mereka yang dari Petaling, Tempino ya boleh lah. Kalau dari Sarolangun misalnya kan harus ke Jebak, harus ke Tenam. Bungo dan Tebo harus ke Tungkal Ulu, ke Pulau Kijang,” tegasnya.

Menurutnya, Dishub mendukung sekali apa yang dilakukan oleh warga. Sebab, aturan yang diikuti sudah jelas dan maklumat sudah dikeluarkan oleh Pemprov Jambi. “Kan tak boleh lewat jalan umum, jadi lewat jalan yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Soal apa tindakan tegas dari pihaknya, dia menyebutkan, akan diberikan sesuai maklumat yang sudah ada. “Bila perlu diberikan hukuman pidana dan administrasi. Kita juga akan melakukan pendekatan dengan Asaba supaya tidak seenaknya begini,” pungkasnya.

Selain itu, tim terpadu (Timdu) yang menjalankan penegakan Perda nomor 13 tahun 2012 soal angkutan batu bara dituding main mata. Hal ini menyebabkan, tak maksimalnya penegakan Perda ini.

Terbukti, masih banyak saat ini dijumpai angkutan batu bara yang melintas di jalan yang seharusnya tak boleh dilalui. Bahkan sampai terjadi aksi pemblokiran jalan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait