iklan
MUARA BUNGO, Para pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10 orang tau menerima upah minimal Rp 1 juta per bulan sudah wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Karena tenaga kerja merupakan aset paling berharga dalam perusahaan atau dunia usaha.

Di Kabupaten Bungo, ada sekitar 40 persen pekerja yang ada diperusahaan yang belum memiliki Jamsostek. “60 persenlah yang sudah memiliki Jamsostek. Selebihnya belum,” kata Kabid Ketenaga Kerjaan Sosnakertrans Kabupaten Bungo, Sumanto, saat dikonfirmasi media ini belum lama ini.

Perusahaan yang tidak mengikut sertakan tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial atau anggota BPJS sudah menyalahi Undang-Undang. Dan itu harus menjadi perhatian perusahaan, karena tenaga kerja adalah aset paling berharga. “Diperusahaan sudah ada jaminan sosial, tapi belum maksimal,” ujarnya.

Ditambahkan Sumanto, jaminan sosial yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja tidak akan merugikan perusahaan, tapi, menguntungkan perusahaan. “Baru-baru ini kita sudah mengunjungi PT ABL, disana yang menapatkan jaminanan sosial hanya karyawan tetap saja, itu sudah 100 persen. Sedangkan harian tidak diikutkan,” timpalnya.

Seharusnya, dikatakan Sumanto, harian lepas juga diikutsertakan kedalam jamninan sosial tersebut. “Ini permintaan kita kepada perusahaan,” janjinya.

Diakuinya, Sosnakertrans akan segera turun kelapangan agar perusahaan segera mengikut sertakan semua karyawan kedalam peserta jaminan sosial, harian lepas juga harus diikut sertakan. “Kita akan turun kelapangan. Selain itu, kita juga akan sosialisasi kepada perusahaan agar segera mengikut sertakan pekerja kedalam jaminan sosial,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images