iklan TANDATANGAN MAKLUMAT: Kapolres Batanghari, Robert A Soermin saat menanda
tangani maklumat. Plt Bupati Batanghari, Wakil Ketua DPRD Batanghari, 
Dandim Batanghari, Kajari Batanghari, dan Ketua Pengadilan Batanghari, 
ikut mendatangani maklumat.
TANDATANGAN MAKLUMAT: Kapolres Batanghari, Robert A Soermin saat menanda tangani maklumat. Plt Bupati Batanghari, Wakil Ketua DPRD Batanghari, Dandim Batanghari, Kajari Batanghari, dan Ketua Pengadilan Batanghari, ikut mendatangani maklumat.
MUARABULIAN, Berbagai cara dilakukan Pemkab Batanghari guna menyelesaikan komplik lahan antara warga dengan perusahaan, mulai dari pembentukan tim Pokja, hingga menjadi tim terpadu (Timdu), bahkan tim terpadu yang dibentuk juga telah melakukan ferivikasi pendataan terhadap warga SAD, namun usaha itu masih dinilai belum maksimal dilakukan tim terpadu dalam menyelesaikan komplik lahan.

Hingga akhirnya tim terpadu penyelesaian komplik lahan membuat maklumat, yang satu diantara intinya adalah warga yang bukan SAD asli diberi batas waktu dua kali 24 jam agar segera meninggalkan lahan. "Warga yang bukan SAD asli kami beri batas dua kali 24 jam," Ujar Kabag Hukum setda Batanghari, Juliando, ketika dikonfirmasi, Jumat (14/3).

Informasi yang berhasil dihimpun harian ini, maklumat yang dibuat ditandatangani Plt Bupati Batanghari Sinwan, Wakil Ketua DPRD Batanghari Hj Yulinar, Dandim Batanghari, F Sianturi, Kapolres Batanghari, Robers A Sormin, Kajari Batanghari Zulbahri, dan Ketua Pengadilan Batanghari.

Penandatangan Maklumat dilakukan di ruang pola bupati Batanghari, Jum'at (14/3). Sebelum penandatangan maklumat, tim terpadu melakukan rapat koordinasi yang sipatnya tertutup dari media massa, setelah rapat koordinasi selesai dan dilakukan penandatanganan maklumat baru para awak media diperbolehkan untuk meliput dan mengabadikan penandatangan maklumat itu.

Dijelaskan Juliando, isi dari maklumat yang dibuat dan ditandatanggi pejabat pemerintah dan Forkuminda. Pertama Masyarakat diminta menjaga ketertiban dan keamananan sampai pemilu legislatif mendatang. Kedua bagi masyarakat yang sudah diperivikasi pemkab diminta untuk segera  menempati lahan yang ditetapkan dan melakukan aktivitas. Serta yang ketiga yakni bagi warga yang bukan SAD  diminta secara suka rela agar meningalkan lahan dalam waktu 24 jam. Jika dalam waktu 24 tidak meninggalkan akan dilakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

"Tiga poin maklumat inilah yang ditandatangani Plt Bupati Batanghari dan beberapa pejabat lainnya. Maklumat ini sendiri, berlaku hari ini dan seterusnya dan harus dipatuhi masyarakat. Jika dalam 24 jam warga bukan SAD tidak mau meninggalkan lahan maka akan dilakukan tindakakn sesuai aturan,’’ tegasnya.

Selain itu dalam penertiban nantinya petugas dan tim akan melakukan tindakan secara persuasif dengan warga. "Upaya kami tentunya secara persuatif dulu, jika tidak juga diindahkan tentunya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan," ujarnya.
Dia mengharapkan dengan dibuatnya maklumat yang telah disahkan ini diharapkan komplik lahan di PT Asiatic Persada dengan masyarakat bisa selesai sesuai harapan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images