iklan RAZIA: Satpol PP Batanghari bersama dinas terkait melakukan razia perizinan usaha.
RAZIA: Satpol PP Batanghari bersama dinas terkait melakukan razia perizinan usaha.
MUARABULIAN, 23 Pelaku usaha yang berada dikecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, terjaring razia yang dilakukan pihak Sat Pol PP Batanghari bersama dinas terkait yaitu tentang perizinan usaha.

Razia yang dilakukan guna menyadarkan pelaku usaha membayar pajak. Adapun lokasi tempat usaha yang didatangi seperti toko bangunan, warung nasi, dan toko sembako. ‘’Namun yang paling banyak terkena razia ialah merupakan toko manisan,’’ ujar Kakan Satpol PP Batanghari Ahmad Haryono melalui Kasi Penyuluhan dan Penyelidikan, Mulyono.

Dikatakannya, razia yang dilaksanakan bukan hanya saja untuk mengecek Surat Izin Tempat Usaha (Situ) pedangang seperti yang sebelumnya, disamping itu juga menindaklanjuti sosialisasi yang sebelum ini telah dilaksanakan kepada  pedagang di Batanghari, apakah mereka sudah punya Situ mulyono.

‘’Dari 23 pedagang yang terjaring hanya empat pedagang yang memiliki Situ, sedangkan 18 pedagang pemilik tempat usaha terpakasa membuat surat pernyataan untuk segera mengurus Situ, dan dari 18 toko satu toko diberi teguran tegas," ungkapnya.

Dijelaskannya, jika pelaku usaha yang tidak memiliki Situ sudah membuat pernyataan, namun tidak mereka indahkan, maka pedagang dilaporkan ke tim untuk menindak lanjuti masalah tersebut, “Untuk sanksi kami tidak bisa melakukan, dan sanksi bagi pedagang yang tidak punya Situ akan dibahas oleh tim, yang terdiri dari kejaksaan, polisi, dan dinas instansi terkait,” jelasnya.

Petugas Satpol PP, akunya, bekerja sesuai dengan Perda No 30/2005, dan Perda No 3/2011 tentang pajak daerah. ‘’Jika semua pedagang sudah memilki situ tentu saja ini akan menambah PAD Batanghari,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images