iklan
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di Kelurahan Telanaipura, seperti di depan Dinas Kehutanan dan di kawasan komplek perkantoran gubernur Jambi, akan direlokasi.

Relokasi PKL tersebut akan dilakukan secepat mungkin, sebab saat ini pihak kecamatan sudah melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan ditempat-tempat terlarang. "Khusus kecamatan Telanai, yang menjadi sentra PKL itu adalah Kelurahan Telanai dengan jumlah keseluruhan PKLnya sebanyak 97 orang," Noviarman, Camat Telanaipura.

Menurutnya, relokasi tersebut untuk melakukan penataan Kota Jambi. Dimana jika tidak ditata dengan baik, maka Jambi kedepannya akan dijamuri oleh PKL yang tidak mengindahkan tata kota yang baik.

Lebih lanjut, Noviarman mengatakan bahwa PKL-PKL itu nanti akan ditempatkan dibeberapa lokasi. Diantaranya disamping Bank BI Telanaipura, didepan GOS Sungai Kambang, didalam pagar kampus Unja Telanai, disamping Kantor Camat Telanai dan beberapa tempat lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah ditata nantinya, tempat-tempat ini akan dinamakan centra PKL. Dan ini merupakan suatu langkah strategis untuk mengembangkan usaha para PKL dan menjadikan Kota Jambi lebih baik.

"Ada 97 PKL semuanya. Sekarang ada yang sudah menempati yang kita rencanakan itu, seperti disamping BI, itu sudah kama PKLnya menetap disana, trus disamping kantor camat juga sudah bagus. Itu sudah semi permanen," terangnya.

"Sekarang kita lagi mengupayakan untuk berkoordinasi dengan pihak Unja, kira-kira mau gak mereka mengizinkan untuk menempatkan PKL disana. Sebab kami lihat di Unja itu masih banyak lahan untuk PKL," tambahnya.
--batas--
Tidak hanya itu, Ia menyebutkan direncanakan juga PKL nantinya akan diberikan tempat khusus dari pemerintah, seperti tenda atau meja tempat jualan.

Sementara itu hal senada juga diungkapkan oleh Lurah Telanaipura, Mukhatab, S.IP. Menurut Mukhatab, pihaknya saat ini memang sudah merencanakan untuk merelokasi PKL itu.

Saat ini sebutnya pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap PKL-PKL itu, seperti PKL yang berjualan di depan Masjid Ar-raudhoh Telanaipura. Dimana semua PKL yang semestinya berjualan pada pukul 18:00 hingga pukul 06:00 pagi namun saat ini PKL itu sudah melakukan jualan pada siang hari. Dan itu, kata Mukhatab sudah dilakukan penertiban.

"PKL yang berjualan malam hari itu bolehnya dari sore ke pagi hari. Namun siang hari tidak boleh berjualan. Siangharinya semua bahan, alat untuk jualan sudah harus dibersihkan," terang Mukhatab.

Penertiban yang dilakukan oleh pihak kelurahan itu memang tidak menggunakan bantuan dari Pol PP Kota Jambi, namun penertiban itu dilakukan atas koordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak RT. Dan itu sudah dilakukan pendekatan secara persuasif. "Kita suruh dekatin mereka, kita jelasin maksud dan tujuan kami melakukan penertiban itu. Dan Alhamdulillah tidak ada penolakan," ucapnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images