iklan
Pemkot Jambi bakal segera mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap ruko 24 pintu milik  Suwarni karena dianggap menyalahi aturan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi H Daru Pratomo mengatakan, ruko 24 pintu milik Swarni itu saat ini memang belum dibongkar. Mamun demikian, Pemkot saat ini sudah melakukan upaya untuk pencabutan IMB. "Belum lagi (dibongkar, red). Saat ini kita masih dalam proses untuk pencabutan izinnya," ujar Daru Pratomo saat bersama Wakil Wali Kota Jambi H Abdullah Sani, Rabu (19/3).

Dijelaskannya memang untuk pencabutan izin masih dalam proses, namun untuk pembongkaran pihaknya belum berani menegaskan bahwa ruko tersebut akan dibongkar. Disebutkannya Setelah dicabut, nantinya baru tahu langkah selanjutnya seperti apa, apakah bangunan itu dibongkar atau tidak. Meski demikian, dirinya menjelaskan bahwa bangunan tersebut memang menyalahi aturan.

Ditanya bagaimana seandainya jika pengusaha melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN, Daru mengatakan bahwa itu semua sudah diminimalisir. Dan dirinya berharap tidak ada tindakan seperti itu. "Mudah-mudahan gak ada PTUN. Makanya kita lakukan pencabutan izin dulu," terangnya.

Sementara itu, kepala Badan Penamanan Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Fahmi mengatakan bahwa saat ini izin bangunan tersebut memang dalam proses pencabutan. Setelah izin dicabut, barulah diusulkan untuk dilakukan pembongkaran.
--batas--
Namun untuk pembongkaran itu hanya kewenangan dari Wali Kota Jambi "Nota dinas sudah kita naikkan. Dan tim yang terdiri dari dinas tataruang mengusulkan jika itu dibongkar, namun pembongkaran hanya kewenangan dari wali kota. Kalau kata pak wali bongkar, maka kita akan bongkar," ucap Fahmi.

Sebelum upaya pembongkaran, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pengusaha. Surat pemberitahuan itu dilayangkan sebanyak tiga kali. Setelah tiga kali surat pemberitahuan pembongkaran diberikan, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa.

"Kita suruh mereka bongkar sendiri dulu. Kalau sudah 3 kali surat pemberitahuan tidak mereka bongkar, baru kita yang bongkar," jelasnya.

Menurutnya, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas izin Swarni itu, pengeluaran izin memang mengalami kesalahan, dimana disertifikat tanah tidak ada menyantumkan anak sungai. Namun pada kenyataannya disana terdapat anak sungai. "Disini ada kelalaian petugas kita sebelumnya, sebab tidak melakukan survei kelapangan. Seharusnya disurvei dulu kelapangan baru kemudian dikeluarkan izinnya," sebutnya.

Ditanya apakah dalam pencabutan izin tidak akan bermasalah ? Dirinya mengatakan bahwa dalam pembuatan IMB sudah jelas bahwa apabila terdapat kesalahan dikemudian hari, maka bisa dilakukan perbaikan "Kan bisa diperbaiki dikemudian hari," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images