iklan
MUARATEBO, Hingga tahun 2014 ini tercatat sedikitnya ada 10 perusaan  di Kabupaten Tebo yang menunggak pembayaran pajak . Tidak tanggung-tanggung jumlah tunggakan 10 perusahaan ini pemerintah dirugikan sekitar 1 milyar. Hal tersebut dikatakan Martha Kasi Dinas Luar Pendataan Penyuluhan Penagihan Pajak Daerah di Samsat Kabupaten Tebo pada kamis (20/03).

Martha menyebutkan, selain menunggak bayar pajak banyak perusaan juga enggan bekerjasama dengan Samsat terkait jumlah alat berat yang mereka miliki. Dan bahkan hingga saat ini ada perusahaan yang sudah meninggalkan Tebo, akibatnya pajak alat berat mereka tidak dapat dimintai lagi. “Banyak perusahaan tidak transparan terhadapa alat berat yang mereka miliki, akibatnya alat berat yang mereka miliki tidak dibayar ke samsat,” katanya.

Martha menjelaskan bahwa dirinya sudah menyurati pihak perusaan untuk membayar alat beratnya, namun sayangnya hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.  Sedikitnya sudah lima kali pihaknya mengirim surat ke pihak perusaan, namun tak kunjung dibayar, ironisnya lagi setiap surat yang kita kirim ke pihak perusaan pasti ada tembusannya ke bupati. “Kita sudah sudah tiga kali rapat dengan bupati terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” sebutnya.

Saat ditanya sanksi kepada perusaan yang nonggak alat beratnya, Martha mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada sanksi yang tegas terhadap perusaan yang nonggak bayar alat beratnya. Pada dasarnya sanksi yang fundamental belum ada, namun mereka jelas melanggar Peraturan daerah dan Peraturan Gubernur, tentang pajak kendaraan bermotor, kendati ada peraturan yang mengaturnya pihak perusaan tetap saja membangkang.

Dirinya juga mengatakan bahwa, biaya BBN cuma 0,75 dan pajaknya 0,2 persen ditambah jasa raharja sebesar Rp 23 ribu dari nilai jual persatu unit alat berat. "Kalau seluruhnya perusahaan mau menyetorkan pajak kendaraan alat beratnya, minimal sekian persen pendapatan daerah berasal dari sini, oleh karna itu kita berharap agar pihak perusaan bayar tunggkan pajak alat beratnya,” harapnya.

Untuk diketahui pendapatan pajak kendaraan bermotor di Tebo tahun 2013 lalu mencapai Rp 16 miliar, angka tersebut  naik 20 persen dibandingkan tahun 2012 yang mencapai 12 milyar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images