iklan
Tiga PNS yang sebelumnya memangku jabatan strategis di Badan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi (sekarang Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT), diduga terlibat dalam proses keluarnya Izin bodong yang kini sedang diusut Inspektorat Kota Jambi.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala BPMPPT Kota Jambi Fahmi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/3). ‘’Kuat dugaan pejabat yang dipindahkan itu pelakuknya, ya itu makanya mereka dievaluasi pak walikota beberapa waktu lalu,’‘ kata Fahmi.

‘’3 Pejabat yang lama itu sekarang sudah tidak ada di BPMPPT lagi,’‘ tambahnya. Namun sayangnya, Fahmi enggan menyebut tiga nama pejabat tersebut. Tapi yang jelas, katanya, tiga pejabat itu betugas di BPMPPT sebelum ia menjabat sebagai kepala BPMPPT.

‘‘Merekakan sudah dievaluasi. Yang pasti kita harap untuk kedepannya tidak lagi ada hal yang demikian,’‘ terangnya.

Sementara itu, sampai saat 30 izin yang diduga bodong masih dieperiksa oleh inspektorat Kota Jambi sedangkan 2 izin usaha yang sudah diperiksa dipastikan adalah izin palsu. ‘‘Kalau yang 2 itu izin usaha, itu benar-benar palsu, tanda tangannya palsu, semuanya palsu. 30 izin IMBR masih diperiksa,’‘ sebutnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Jambi Hani Ilyas, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan 30 Izin IMBR yang diduga bodong tersebut menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih dilakukan. ‘‘Belum selesai, kita harus benar-benar mempehatikannya. Ini masih kita periksa dengan detil,’‘ kata Hapni Ilyas singkat.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images