iklan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi berencana memanggil Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Jambi.

Pemanggilan ini dilakukan terkait banyaknya laporan, masih ada  perusahaan di Kota Jambni yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Reguler (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

‘‘Ada karyawan yang digaji kurang dari Upah Minimum Reguler (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Nah inikan menyalahi aturan. Kita akan panggil Disosnaker Kota Jambi untuk mempertanyakan hal tersebut,’‘  ujar anggota Komisi D DPRD Kota Jambi Fuad Safari.

Saat ini, sesuai UMP, upah yang semestinya diterima oleh karyawan-karyawan yang diperusahaan atau karyawan lainnya Rp 1,5 juta lebih perbulan. Dan itu adalah untuk karyawan yang bekerja delapan jam perharinya.

Menurut Fuad saat ini karyawan yang bekerja sudah sesuai dengan jam kerja namun masih dibayar di bawah UMP. ‘‘Masalah ini harus ditindak lanjuti dengan serius, karena itu semua menyangkut hak orang lain,’’ tegasnya.

Dia menyebutkan, disana nanti, akan ditanyakan juga apakah perusahaan yang ada itu sudah membayar karyawannya sesuai dengan peraturan atau belum.

Ditanya bagaimana dengan karyawan-karyawan yang dikontrak oleh pemerintah Kota Jambi dan pegawai kontrak lainnya. Dirinya menyebut bahwa akan berusaha untuk memperjuangkan itu semua. Dan dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mempertanyakan kepada pemerintah kota terkait upah tersebut.
--batas--
‘‘Kita akan berusaha untuk semua yang bekerja baik itu diswasta maupun pemerintah agar bisa menerima upah kerja sesuai dengan UMP atau UMR. Jika anggaran tidak mencukui, maka kita dorong untuk menambahnya,’‘ katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh ketua Komisi D DPRD Kota Jambi Jefri Bintara Pardede. Menurut Jefri, pihaknya memang akan mengagendakan untuk memanggil Disosnaker untuk mempertanyakan jumlah perusahaan dan berapa upah yang diterima oleh pegawai-pegawai.

‘‘Semua karyawan itu harus menerima hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan kita juga akan mempertanyakan upah yang diterima oleh honor-honor yang ada di pemerintah, rumah sakit atau karyawan lainnya. Apabila jam kerjanya sudah sesuai target, maka harus menerima sesuai dengan UMP, apabila tidak, maka dihitung secara proporsional,’‘ terang Jefri.

Terpisah, Kepala Disosnaker  Kota Jambi, Kaspul  mengatakan,  pihaknya siap jika nantinya dipanggil oleh DPRD Kota Jambi. "Kalau diagendakan tentunya kita akan hadir, karena bisa mendorong perusahaan yang belum menerapkan UMP, agar membayar gaji karyawan sesuai UMP, ‘’ kata Kaspul.

Lebih lanjut, terkait permintaan dewan yang akan memerptanyakan soal Jumlah Peruhaan dan Penerapan gaji UMP tersebut, Kaspul megatakan, Disosnaker memiliki data perusahaan dan standar gaji UMP tersebut. "Gaji sesuai UMP itu kan bulan Januari 2014 mulai berlaku, memang kita akui masih banyak perusahaaan yang belum menerapkan gaji UMP itu," terang Kaspul.

Dia mengatakan, terkait gaji UMP tersebut, memang tidak semua perusahaan bisa melaksanakannyn, Ia mencontohkan kalau perusahaan tersebut kondisi keuangan perusahaan tidak sehat atau perusahaanya kecil, tentunya tidak bisa menerapkan gaji sesuai UMP.

"Kalau perusahaan yang besar yang ada di Kota Jambi sudah ada yang membayar gaji sesuai UMP. Kalau kita diminta nanti berikan data, maka akan kita berikan," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images