iklan
Irmanto yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kerinci dari Partai Demokrat terancam dicopot dari jabatannya.

Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Effendi Hatta kepada wartawan mengatakan, saat ini DPD masih menunggu hasil kajian yang dilakukan BK terhadap kadernya tersebut. Karena sesuai mekanisme di partainya, setiap dugaan pelanggaran akan dikaji terlebih dahulu oleh BK. “Laporan BK belum disampaikan ke kita, kita masih menunggu,” ujarnya.

Mengenai sanksi yang bisa diberikan, Ketua DPRD Provinsi Jambi ini mengatakan tergantung pembuktian di BK. “Sanksinya bisa administrasi bisa juga pemberhentian dari Wakil Ketua DPRD. Kalau PAW tidak lah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Zulfikar Ahmad mengatakan, BK akan memanggil Irmanto pada 31 Maret mendatang. “Saya rencananya ke Kerinci 31 Maret ini. Nanti saya akan undang untuk mengklarifikasi laporan DPC,” ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai dengan laporan DPC, Irmanto dianggap melanggar pasal 48 AD/ART Demokrat terkait moral dan etika. “Makanya, kita minta klarifikasi. Kalau itu positif, saya akan buat rekomendasi pemberhentian, ke DPP dan ke DPD,” tambahnya.

Jika Irmanto mangkir, maka pihaknya akan langsung meneruskan surat ke DPP dan DPD dan menganggap apa yang dituduhkan adalah benar. “Kita tunggu saja. Kalau terbukti kita rekomendasikan pemberhentian dari jabatan sebagai wakil Ketua DPRD,” tukasnya.

Ia memastikan, BK tidak akan mengulur-ulur waktu dan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran apapun yang dilakukan baik oleh pengurus maupun kader Demokrat sesuai dengan AD/ART. “Insyaallah secepatnya sudah ada keputusan,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Irmanto dianggap sudah melanggar instruksi partai melalui pernyataan kontraversial yang berlawanan dengan kebijakan partainya menjelang pelantikan Adirozal. Selain itu saat Pilkada berlangsung, Irmanto tidak mendukung kandidat yang diusung oleh partai berlambang merci tersebut.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images