iklan
Berapa jumlah warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi hari ini.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan. Dimana, sesuai tahapan penetapan DPK dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

“Tadi (Senin, red) baru persiapan untuk meminta data dari seluruh KPU kabupaten/kota yang sudah disampaikan PPS-nya,” tuturnya.

Untuk data terakhir DPK, ada sekitar 29 ribuan. Hari ini akan ditetapkan secara resmi dengan mengundang sejumlah pihak. Termasuk partai politik dan Bawaslu. “Parpol kita undang, termasuk Bawaslu dan pihak terkait,” ujarnya.

Mengenai penambahan logistik untuk DPK, ia mengaku belum ada kebijakan penambahan logistik. Jika ada penumpukan DPK di satu TPS yang menyebabkan surat suara kurang di TPS tersebut, maka pemilih yang ada di DPK diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. “Jadi belum ada rencana penambahan logistik karena adanya DPK,” jelasnya.

Namun penumpukan DPK ini hanya di beberapa titik. Sehingga sebagian besar DPK bisa diakomodir dari penambahan 2 persen logistik di setiap TPS.

Sebelumnya, DPK yang sudah masuk sekitar 28 ribuan. Namun, hingga penetapan hari ini diperkirakan menjadi 29 ribuan. Salah satu penumpukan di DPK sendiri terjadi di Kota Jambi yang terdapat di LP. Dimana data awal jumlah yang dimasukkan 700, setelah ada kebijakan DPK ada penambahan 700. Dengan jumlah ini maka sangat mempengaruhi kecukupan surat suara. Hal serupa juga ada terjadi di beberapa kabupaten lain seperti di Tebo dan kasusnya juga di LP, ada tambahan 87 serta Sarolangun juga terdapat di LP.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait