iklan
Meski sudah memasuki masa tenang, kemarin alat peraga kampanye parpol atau Caleg masih bertebaran. Bukan hanya di kota Jambi, tapi juga hampir di seluruh kabupaten dalam provinsi Jambi. Padahal, selama tiga hari masa tenang dilarang ada atribut kampanye terpasang.

Hal ini dibenarkan Anggota Panwaslu Kota Jambi, Adi Susanto. Diakui Adi, pihaknya sudah mengingatkan agar parpol dan Caleg mencopot semua atibut. Namun ini tidak dilakukan.

“Ya, kita berangsur-angsur (melakukan penerrtiban, red), yang jelas finishingnya hari Selasa. Kalau Pemkot sudah bergerak, malam ini (semalam, red) bergerak juga khusus menertibkan billboard yang besar-besar,” akunya.

Kemudian Panwascam dan PPL menurutnya, kemarin juga sudah melakukan penyisiran ke lorong-lorong untuk membersihkan alat peraga kampanye tersebut. “Selasa itu ada juga apel di Bawaslu menghadirkan seluruh Panwascam, setelah itu kita turun langsung membersihkan,” imbuhnya.

Bagi alat peraga yang melanggar, parpol atau Caleg hanya dikenakan sanksi administrasi. Selain itu dikatakan Adi, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi terkait. Hasilnya, PPK, PPS, dan KPPS memastikan jarak 200 meter dari TPS harus steril dari alat peraga kampanye. “Jadi TPS harus steril dari alat peraga,” katanya.

Mengenai pelanggaran, menurutnya hampir semua parpol dan Caleg melanggar. Ini sudah direkomendasikan ke KPU dan KPU yang memberikan teguran ke parpol yang bersangkutan. “Kalau pada kampanye akbar belum ada laporan. Pantauan kita pelanggaran itu ada, cuma kita melihat unsur, banyak unsur yang tidak terpenuhi,” tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images