iklan
Panwaslu Kota Sungaipenuh menangani tiga pelanggaran selama masa kampanye. Dari tiga pelanggaran itu satu kasus direkomendasikan ke KPU untuk diberi sanksi.  Misalnya, Djasri Musri diduga melakukan pelanggaran, karena melakukan kampanye didalam kantor Kepala Desa Sungai Liuk.

"Terkait hal ini sudah kita rekomendasikan ke KPU untuk diberi sanksi sesuai UU," tegasnya. 

Nasrullah Caleg DPRD Kota Sungaipenuh yang diduga melibatkan PNS dalam kampanye di Koto Lolo tidak dapat diproses, karena terlambat dilaporkan. "Waktunya mepet, karena pelanggaran akan hangus jika dalam 7 hari tidak dilaporkan," ujarnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images