Ketua Panwaslu Tanjabtim, Nurdin mengungkapkan selama masa kampanye beberapa waktu lalu pihaknya menerima sebanyak 27 laporan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. "Baik itu laporan secara tertulis maupun pesan singkat dan via telepon," ujarnya, Minggu (6/4).
Menurutnya, dari laporan yang diterima, sebanyak 85 persen adalah laporan terkait pelanggaran administrasi, sedangkan sisanya beruapa dugaan pelanggaran jadwal dan isu bagi-bagi sembako atau bingkisan. "Untuk pelanggaran administrasi kami telah memberikan sanksi berupa teguran, sedangkan pelanggaran lain sudah sampai ditingkat kajian hukum di sentra Gakkumdu," jelasnya.
Dari pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, lanjutnya, tidak satupun kasus dugaan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. "Karena faktor bukti pendukung kuat sulit ditemukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu," katanya.
Sementara mengenai baleho atau Alat Peraga Kampanye (APK), menurutnya terdapat ratusan APK yang melanggar. Tapi terhitung 1-6 April, semua telah dibersihkan melalui koordinasi semua pihak. "Seperti Parpol/Caleg, Pemkab Tanjabtim, KPUD dan Kepolsian," tukasnya.
sumber: jambi ekspres