Pelaku pelanggaran pidana Pemilu bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dijatuhkan jika melanggar pasal 298 yaitu, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mahfuddin kepada wartawan mengatakan, bahwa ancaman hukuman pidana untuk tiap-tiap pelanggaran bervariasi. Untuk yang terberat ancaman pidana penjara enam tahun. “Ini untuk pelanggaran di pasal 298, maksimal hukumannya,” katanya.
Namun ancaman itu akan bertambah berat lagi apabila yang melakukan pelanggaran adalah penyelenggara Pemilu. ”Jika pelanggaran itu dilakukan penyelenggara Pemilu, maka hukuman ditambah 1/3. Misalnya manipulasi data dan lain-lain. Ancaman maksimal ini dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu,” tuturnya.
Sedangkan untuk proses persidangan pidana Pemilu 2014 bisa digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Pengadilan siap melaksanakan sidang perdana pembacaan dakwaan sampai dengan putusan.
”Pidana pelanggaran Pemilu bisa disidang di PN, sidangnya tergantung lokasi pelanggaran,” imbuhnya.
Disebutnya lagi, pengadilan harus siap menggelar sidang secara marathon. Karena perkara pidana Pemilu harus diputus dalam batas waktu satu minggu. “Ya harus siap sidang sampai malam, tiap hari. Karena dalam waktu maksimal tujuh hari perkara itu harus putus,” sebutnya.
Misalnya, satu perkara Caleg dari salah satu partai yang melakukan kampanye di luar jadwal, bulan lalu perkaranya diputus dalam hitungan hari. Caleg itu dihukum pidana penjara satu bulan, dengan masa percobaan dua bulan, pidana denda Rp 3 Juta subsidair penjara satu bulan.
sumber:Jambi Ekspres