iklan
Di masa tenang kampanye, para Caleg justru makin sibuk. Mereka kini memanfaatkan celah itu untuk berkampanye melalui jejaring media sosial. Twitter, facebook, SMS, hingga BBM, kini mereka gunakan untuk menjaring suara. Tak tanggung-tanggung, mereka langsung minta terkirim pesan untuk mencoblos nomor dan caleg dimaksud.

Penggalangan dukungan di masa injury time sebelum hari pencoblosan ini tidak bisa dicegah. Belum ada perangkat hukum yang melarang kampanye menggunakan SMS, BBM, facebook, atau twitter serta jaringan media sosial lainnya.
    
Anggota Bawaslu Prov Jambi, Ribut Suwarsono, mengatakan untuk kampanye atau mengajak orang melalui jaringan media sosial, tidak ada regulasi yang mengaturnya. “Kami tidak bisa menidaklanjuti jika Caleg berkampanye melalui SMS dan media sosial di hari tenang, karena tidak ada aturan yang mengatur,” ujarnya.
    
Namun di satu sisi, Ribut menjelaskan, karena masa kampanye sudah habis harusnya tidak ada lagi aktivitas kampanye mengajak orang dalam bentuk apa pun. “Seharusnya caleg tidak melakukan itu di masa tenang,” ujarnya.(set)



Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images