Hari H Pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 09 April 2014 menjadi hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No 26/2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pileg 2014. Dalam peraturan itu, ditetapkan hari pemungutan suara, Rabu, 9 April 2014, sebagai hari libur nasional.
“Ini sesuai peraturan KPU, juga ada Kepres yang sudah menetapkan hari Rabu sebagai hari libur nasional,” kata Desy Arianto, Ketua Divisi Sosialisasi KPUD Prov Jambi.
Dalam peraturan KPUD itu, pasal 3, ayat 1, menyebutkan: hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat, lanjut ayat 2 tentang waktu pemungutan suara.
Selain itu, presiden juga sudah mengeluarkan Kepres No 14/2014. Surat ini juga sudah disampaikan ke KPU tanggal 3 April lalu. Karena itu, surat akan diedarkan ke seluruh instansi pemerintah dan juga instansi swasta termasuk BUMD dan BUMN.
Tentu saja, bagi yang bergerak di pelayanan publik ada dispensasi. Tapi, pimpinan harus memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu. Karena, menghalangi mereka untuk bisa memilih termasuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.(set)
Redaktur : Joni Yanto.