iklan
Dua pimpinan DPRD Kabupaten Bungo kalah di TPS sendiri. Mereka adalah, Ketua DPRD Bungo, Mahilli, dan Wakil Ketua, Andriansyah. Yang menang di TPS sendiri adalah, Syarkoni Syam.

Pantauan dilapangan, Andriansyah, ketua DPC Partai Hanura yang tercatat sebagai warga RT 17 kelurahan Batang Bungo, memggunakan hak suara di RT 17 Kelurahan Batang Bungo pada TPS 10, dia kalah oleh Syarkoni Syam. Dari jumlah DPT 395, hanya 279 orang yang memilih.

Sementara itu, Panwaslu Kerinci menemukan banyak masalah dalam pemungutan suara di sejumlah TPS dalam Kecamatan di Kabupaten Kerinci.

Temuan tersebut seperti bercampurnya surat suara DPRD Kabupaten Kerinci Dapil 2 dengan Dapil 4 di TPS 1 Air Betung, Kecamatan Gunung Kerinci dan Telaga Biru, Kecamatan Siulak. Kemudian di Tanjung Pauh Hilir Pnwas tidak diizinkan KPPS untuk masuk TPS saat perhitungan suara.

Di Tanjung Pauh Hilir juga PPS, KPPS dan Panwas Kecamatan diberi makan oleh salah satu Caleg. Lalu, di TPS 1 Koto Cahayo, Semurup terjadi keributan antara warga yang hendak memilih dengan petugas KPPS. Hal ini dikarenakan warga banyak tidak dapat undangan memilih dan ingin memilih pakai KTP. "KPPS dikurung warga dalam ruangan, pintunya ditendang-tendang oleh warga. Untung Polisi segera mengamankan warga," ujar Nanang, anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci. 

Marjohan, anggota KPU Kerinci Divisi Logistik membenarkan surat suara Dapil 2 tercampur dengan Dapil 4 di Desa Air Betung. "Mungkin tercampur waktu melipat," ujarnya. 

Sementara itu pantauan media ini di TPS 2 Tamiai, Kecamatan Batang Merangin sekitar 50 orang merupakan pemilih fiktif. Sementara itu banyak warga yang tidak masuk DPT. "Namanya ada, tapi orangnya tidak ada," ujar anggota KPPS.

Terkait hal itu, H Adirozal, Bupati Kerinci yang melakukan peninjauan di TPS 2 Tamiai me minta KPU mendata kembali pemilih di Tamiai. Ketua KPU Kerinci Afdhal Pebrianto memerintahkan KPPS menerima pemilih yang menggunakan KTP dan KK. "Yang ingin memilih pakai KTP dan KK, KPPS silahkan kumpulkan KTP sampai jam 13.00. Memilih sampai 13.30 kita akomodi, tapi buat berita acaranya," ucapnya.

Warga Desa Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin menolak mengelar pemilihan legislatif (pileg), Rabu (9/4). Penolakan tersebut dilakukan karena di TPS desa tersebut terjadi kekurangan surat suara sebanyak 48 surat suara.

Informasi yang didapatkan menyebutkan, Desa Sungai Tabir terdapat satu TPS dengan jumlah DPT lebih kurang 200 orang. Namun saat pemilihan berlangsung dengan mengitung surat suara, terjadi kekurangan surat suara sebanyak 48 surat suara.
--batas--
Banyak cara yang dilakukan tim sukses (times) untuk memenangkan caleg yang didukungnya. Salah satu cara tersebut dalam melakukan money politic (politik uang), dengan memberikan sejumlah uang kepada warga agar mencoblos caleg yang didukung. Pemilu legislatif (Pileg) di Tanjabtim kemarin (9/4), Panwaslu Tanjabtim menerima 2 laporan money politic yang dilakukan timses caleg.

"2 laporan yang kami terima adalah laporan warga terhadap timses caleg Kaharudin partai PAN Dapil III," ujar Ketua Panwaslu Tanjabtim, Nurdin yang didampingi anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Suwarsono.

Terpisah, anggota Bawaslu Jambi, Ribut Suwarsono mengatakan, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara kepada terlapor. Pihaknya pun tidak akan melakukan penahanan kepada kedua terlapor. Karena kedua terlapor telah berjanji bila suatu saat dipanggil maka siap datang.

"Ini bukan pidana umum tapi pidana pemilu. Kalau terbukti kedua terlapor dapat dijerat ke dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 301 ayat tiga dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta," urainya.

Anggota Komisioner KPUD Tebo, Riance Juskal saat dikonfimasi via telepon membenarkan hal tersebut. Hanya saja pihaknya belum berani memberikan data jumlah kekurangan, karena harus menunggu berita acara terlebih dahulu. Terjadinya hal ini pihak KPU beralasan karena kesalahan penghitungan. Namun meskipun demikian surat suara yang kurang tersebut dapat dipenuhi atau di suplai oleh pihak KPUD Tebo.

"Iya terjadi kekurangan, itu karena kesalahan penghitungan. Kalau berapa jumlahnya itu saya belum berani sebutkan, sebab kita belum terima berita acaranya. Tapi semua kekurangan sudah kita suplai dengan kertas suara persiapan dari TPS lain," katanya Rabu (9/4).

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Tebo, Yuli Astuti dikonfirmasi harian ini juga membenarkan bahwa terjadinya kekurangan surat suara di Dua Desa tersebut, dan beruntungnya kekurangan surat suara tersebut bisa dilengkapi dan dipenuhi oleh KPUD Tebo  karena lokasi masih terjangkau, dan dekat dengan kantor KPU Tebo.

"Benar sekali, saya sudah dapat laporan kekurangan surat suara itu. Tapi secara rinci kita belum mendapatkan laporan, saya saat ini masih di Tebo Ilir, berkemungkinan rincinya yaitu malam nanti baru bisa kita lihat. Di Tebo Ilir ini juga kekurangan C 1 nya," pungkas Ketua Panwaslu Tebo Pukul 18.02 Wib, Rabu (9/4).

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images