iklan PUTUS SAMBUNGAN: Petugas PLN saat melakukan pemutusan sambungan 
pelanggan yang menunggak beberapa waktu lalu. Saat ini, pelayanan PLN 
Merangin dikeluhkan karena dituding melakukan pungli. 
PUTUS SAMBUNGAN: Petugas PLN saat melakukan pemutusan sambungan pelanggan yang menunggak beberapa waktu lalu. Saat ini, pelayanan PLN Merangin dikeluhkan karena dituding melakukan pungli. 
MERANGIN, Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Merangin, mengeluh dengan tindakan oknum petugas PLN yang meminta uang sebesar Rp 30 ribu kepada pelanggan. Hal ini dilakukan petugas PLN kepada pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik.

Jika tak mau membayar, petugas mengatakan, sambungan listrik akan diputus. Alasannya meminta uang itu  adalah untuk uang minyak mengantar surat pemberitahuan.

Peristiwa ini dialami oleh sejumlah warga yang menunggak pembayaran. Sargawi misalnya, warga Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai mengaku, diminta oknum petugas lapangan PLN yang saat itu ingin memutuskan jaringan listrik dirumahnya.

Petugas tersebut, katanya, menyodorkan surat pemutusan kepadanya seraya menyebut listrik dirumahnya harus diputus karena telah menunggak selama tiga bulan. “Saat itu saya minta waktu untuk melunasi tagihan listrik saya. Dan minta agar jaringan listrik saya jangan diputus,” sebutnya.

Namun lanjutnya, petugas PLN tersebut mengatakan, jika ingin melunasinya, pelanggan harus membayar uang sebesar Rp 30 ribu. Uang tersebut sebagai uang minyak mereka mengantar surat pemberitahuan pemutusan tersebut. “Alasannya untuk ongkos transportasi mereka mengantar pemberitahuan tersebut,” ujar Sargawi.

Jika tidak diberikan sebutnya, petugas PLN tersebut mengancam akan tetap melakukan pemutusan jaringan sesuai dengan surat pemberitahuan yang dibawa mereka. Terkait hal ini Kepala PLN Rayon Merangin, Sujai mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah menyuruh petugasnya meminta uang untuk biaya transportasi terhadap pelanggan.

Namun terkait kebenaran informasi tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Intinya dari kita tidak ada biaya transportasi dari pelanggan. Petugas kita yang melakukan pemutusan tersebut juga telah kita bayar,” sebut Sujai.

Sujai mengatakan, jika terbukti ada oknum petugas pemutusan yang melakukan pungli, petugas tersebut bisa diputus kontrak hubungan kerjanya dengan PLN. “Dipecat kalau ada anggota yang meminta uang dilapangan. Jika ada unsur pidananya juga bisa dilaporkan ke penegak hukum,” jelasnya.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images