iklan
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi, Maroly, menilai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap TPS memiliki pengetahuan yang sangat minim tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Berdasarkan pantauan Panwaslu, petugas KPPS di tiap TPS tampak kebingungan saat menentukan surat suara sah atau tidak sah. Fakta ini mengindikasikan, sebagian anggota KPPS diduga tidak mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek). Sehingga, banyak diantara mereka yang tidak memahami dengan baik proses pemungutan suara.

Kejanggalan-kejanggalan ini, sebut Maroly, telah disampaikan kepada KPUD untuk ditindaklanjuti. Sedangkan, mengenai indikasi pelanggaran terkait surat suara, diantaranya terjadi di TPS 14 Tambak Sari dan TPS 21 Penyengat Rendah. Kasusnya, surat suara yang digunakan di dua TPS itu tertukar.

Persoalan seperti ini hampir merata terjadi. Maroly menduga kesalahan ini terjadi sejak awal distribusi logistik.


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images