Kasus bagi-bagi uang yang diduga dilakukan tim sukses salah satu Caleg DPRD Kab Muarojambi di Kel Pijoan, Kec Jambi Luar Kota (Jaluko), sepertinya bakal benar-benar berurusan dengan hukum. Sabtu (12/04) siang kemarin, Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani pelanggaran Pemilu telah melimpahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilu ini ke Polres Muarojambi.
Divisi Penanganan Pelanggaran pada Panwaslu Kab Muarojambi, Noveria, kepada Jambiupdate.com mengatakan, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan mengkroscek langsung ke lapangan. Dari kroscek itu didapatkan keterangan saksi-saksi berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta. Uang itu rencananya akan dibagi-bagikan kepada warga yang akan mencoblos.
"Barang bukti uang itu kita dapatkan dari dua orang yang mengaku menerimannya dari salah satu Caleg. Rencananya uang itu akan dibagi-bagikan kepada warga. Sasarannya adalah pemilih pemula. Tapi, kita tidak tahu berapa besaran per orangnya", kata Noveria, via seluler, pagi ini.
Atas dasar itu, sebut Noveria, Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslu kemudian menggelar pertemuan bertempat di Panwaslu. Gakkumdu akhirnya memutuskan kasus ini diteruskan ke tingkat penyidikan. Jadi, penanganan secara hukum kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan Polres Muarojambi.
“Rekomendasi Gakkumdu disepakati dalam bentuk SG3. Intinya, kita sudah meneruskan kasus ini ke Polres. Kita sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tugas Polres selanjutnya membawa kasus ini ke kejaksaan", kata Noveria.
Ditanya nama oknum Caleg yang terlibat, Noveria enggan membeberkannya ke publik. Lantaran, barang bukti uang Rp 3 juta itu didapatkan bukan dari Caleg langsung, tapi dari pihak kedua. Sehingga, keterlibatan oknum Caleg dalam kasus ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
"Kalau Caleg langsung yang membagi-bagikan uangnya dan tertangkap tangan, baru bisa kita sebutkan namanya. Tapi, sekarang perlu penyelidikan lagi dan itu urusan polisi. Kadang kita sudah teruskan, tapi tidak ditindaklanjuti lagi oleh polisi", tukas Noveria.(*)
Redaktur : Joni Yanto.