iklan
MUARATEBO , Ratusan pedagang kaki lima (PKL) dan sejumlah Ruko yang melanggar perda No 16 tahun 2013 tentang sepadan jalan, hingga saat ini belum juga ditertibkan. Meskipun sebelumnya pihak dinas Perkotaan pertamana dan Kebersihan telah tiga kali melayangkan teguran kepada pemilik, tapi sejauh ini hanya ada beberapa PKL yang berinisiatif untuk pindah atau melakukan pembongkaran.

Dari data yang dihimpun harian ini diketahui dari ratusan PKL yang melanggar perda sampai saat ini masih ada sebanyak 73 PKL termasuk juga ruko yang belum berinisiatif pindah. Hal tersebut membuat Dinas Perkotaan Pertamanan dan Kebersihan mengambil langkah untuk melakukan penertiban.

Atas hal tersebut, Dinas terkait menyerahkan berkas surat teguran ke Satpol PP agar melakukan pembongkaran terhadap sejumlah PKL dan juga ruko untuk dilakukan penertiban dan pembongkaran.

Kepala Dinas Perkotaan Pertamanan dan Damkar, Eko Putra, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aksen dari Satpol PP sebagai penegak Perda menindak lanjuti surat yang dilayangkan oleh Dinas Perkotaan, untuk melakukan penertiban terhadap puluhan PKL dan juga ruko yang melanggar perda No 16 tahun 2013 tentang sepadan jalan. “Kita sudah layangkan surat kepada Satpol PP agar mereka menindak lanjuti itu, karena mereka yang memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi, kita sendiri sudah melakukan upaya memberikan teguran langsung melalui surat sebanyak tiga kali, tapi tidak di indahkan,” ujar Eko.

Selain melanggar Perda no 16 tahun 2013, pernertiban itu dilakukan dalam upaya untuk menata keindahan kota Tebo. Pada dasarnya pihak Pemkab telah melayangkan surat teguran langsung ke pemilik PKL, teguran itu berupa teguran pembongkaran atau pindah kerana melanggar aturan tentang sepadan jalan. Namun sejauh ini dari ratusan jumlah yang sudah diperingatkan,  sebanyak 73 lainnya tidak menindahkan teguran tersebut.

Maka dari itu kata Eko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Sapol PP untuk melakukan penertiban dan juga pembongkaran.  Hanya saja, sejauh ini dinas Perkotaan belum menerima tembusan dari Satpol PP terkait tindakan yang akan diambil menindak lanjuti surat yang dilayangkan oleh Dinas Perkotaan. “Sejauh ini belum ada tindakan, karena mereka juga ada tahapan untuk melakukan penertiban, bisanya mereka (Satpol PP,red) melayangkan peringatan 1,2 dan 3  sebalum melakukan eksekusi,” jelas Eko.

Sementara Itu, Kakan Satpol PP Tebo, Taufiq Khaldi ketika dikonfirmasi harian ini kemarin mengatakan, pihaknya siap untuk menindak lanjuti hal tersebut. Hanya saja, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti Polisi, Kejaksaan. “Kita siap untuk menertibkan itu, tapi tentu harus ada langkah langkah yang harus dipersiapakan sebelum kita bertindak, kita juga terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perkotaan, Polisi dan juga Kejaksaan,” katanya.

Sebelum melakukan penertiban Kata Taufiq, pihaknya terlebih dahulu akan melayangkan surat peringatan 1,2 dan 3 kepada para PKL agar mereka membongkar sendiri usaha mereka, jika masih membandel maka akan dilakukan pembongkaran paksa. “ Itu pun atas perintah Bupati, yang jelas kita akan naikan nota Dinasnya, kalau disposisi Bupati menagatakan di bongkar maka akan kita bongkar,” pungkasnya





sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images