iklan PARKIR DI TEMPAT TERLARANG: Sebuah mobil terpaksa diderek oleh aparat kepolisian dari Polresta Jambi karena parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman, Thehok.
PARKIR DI TEMPAT TERLARANG: Sebuah mobil terpaksa diderek oleh aparat kepolisian dari Polresta Jambi karena parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman, Thehok.
Sebuah mobil mini bus jenis Kijang Innova warna biru TERPAKSA diderek oleh aparat Satlantas Polresta Jambi, Selasa (15/04). Mobil tersebut diderek oleh aparat karena parkir di badan jalan yang notabenenya merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), yakni Jalan Jenderal Sudirman, Tehok.    

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Arif Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah lama melakukan sisoalisasi tentang KTL ini. Selama ini anggota di lapangan sudah menghimbau agar tidak memarkirkan kendaraan di KTL, namun setelah dilakukan sosialisasi dan himbauan ternyata masih banyak ditemukan para pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di kawasan terlarang itu.

‘’Maka ke depan kendaraan yang sering melakukan pelanggaran kita tidak lagi melakukan pembinaan melainkan langsung mengambil tindakan tegas, berupa tilang di tempat dan dilakukan penggerekan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir nantinya, tindakan ini dilakukan untuk menciptakan efek nyaman kepada pengendara kendaraan lainnya dan juga efek jera terhadap para pelanggar di kawasan KTL ini,’‘ ujar Arif yang memimpi langsung operasi penertiban KTL ini, Selasa (15/4).

Saat disinggung apa saja sosialisasi yang telah dilakukan oleh pihak satuan polisi lalu lintas Polresta Jambi, untuk menerapkan kawasan KTL tersebut, Arif mengatakan  sudah ada beberapa acuan yang sudah  diterapkan, baik itu dari himbauan maupun upaya tindakan  di kawasan tertib lalu lintas tersebut.
--batas--
‘’Beberapa upaya tindakan yang dilakukan seperti pemasangan papan pemberitahuan, larangan (parkir-stop),  gembos ban (cabut pentil) kendaraan, patroli rutin, dan sekarang marka jalan sudah dilakukan pengecetan biru putih agar masyarakat dapat membedakan kalau jalan tersebut KTL,’‘ terang Arif.

Tidak hanya itu ia juga mengajak para pelaku usaha yang mendatangkan para konsumen agar mengikuti arahan yang merupakan hasil rapat forum lalu lintas kota jambi tersebut.

‘‘Bagi para pelaku usaha yang mendatangkan konsumen  silakan berdayakan ruang kosong untuk dijadikan lahan parkir bagi para konsumen, tidak  menempatkan barang dagangan seperti di depan ruko seharusnya digunakan lahan parkir kendaraan,’‘ pungkasnya.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait