iklan Sutiono Waka Komisi A DPRD Kota Jambi
Sutiono Waka Komisi A DPRD Kota Jambi
Pungutan Konsuil kepada calon pelanggan PLN, mendapat penolakan dari anggota DPRD Kota Jambi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh konsuil tida ada dasarnya, untuk itu kata dia jangan dulu dilakukan pungutan kepada pelanggan.

Dia menambahkan, Konsuil tidak memungut biaya pemeriksaan instalasi listrik untuk saat ini. Pasalnya, Konsuil belum dikenal oleh masyarakat, apalagi masyarakat pelanggan baru yang harus ditodong membayar biaya Konsuil agar listrik dialirkan ke rumah pelanggan.

Dipaparkannya dalam aturannya untuk menarik pungutan harus ada dasarnya berupa Perda sedangkan pungutan konsuil ini belum ada Perdanya “Pajak dan retribusi saja penarikannya berdasarkan Perda, semuanya harus disesuaikan dengan UU 28 mengenai pajak dan retribusi daerah,” jelas Sutiono.

Selain itu, Dia juga menyebutkan, penarikan biaya oleh konsuil begitu juga besarannya hanya berdasarkan Kepmen dan tidak ada turunnya.

“Undang-undang 28 itu saja ada turunnya hingga dibuat Perda, kenapa ini main pungut saja,” ungkapnya.

Sutiono, yang juga merupakan Asosiasi Proposionalis Elektrikal Indonesia (APEI) Jambi menyebutkan, Konsuil hanya mengeluarkan sertifikan saja, namun pengujian tidak dilakukan. "Jangan jual stempel sertifikat," ujarnya.
--batas--
Pada tahun 2010, lanjut Sutiono, Konsuil pernah diprotes warga. Ketika itu, DPRD Kota Jambi meminta agar Konsuil menghentikan pungutan pemeriksaan dan sertifikat instalasi. Lagi pula, Sutiono menuding, Konsuil tak punya tenaga teknis yeng berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan sertifikat. "Tidak ada juga kejelasan kepada masyarakat, instalasi yang layak seperti apa, yang tak layak seperti apa," paparnya.

Selanjutnya, untuk tarif pemeriksaan instalasi berdasarkan daya listrik di rumah pelanggan, belum ada persetujuan dari DPRD Kota Jambi. Berdasarkan Undang-Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, biaya dan tarif ditetapkan dengan persetujuan DPRD Kota atau Kabupaten setempat. "Ini kan ada kaitannya juga dengan perlindungan terhadap konsumen," tukasnya.

Instalasi listrik di rumah pelanggan memang sebaiknya memiliki sertifikat Laik Operasi (SLO). Namun, yang menjadi pertanyaan, kenapa pelanggan yang harus bertanggung jawab jika instalasi mereka tidak sesuai standar. "Kok mereka yang keluarkan uang, sudah keluarkan biasa pasang instalasi, malah didenda," terangnya.

Dia juga menyesalkan, tidak adanya jaminan dari Konsuil setelah SLO dikeluarkan. Jika terjadi kebakaran lantaran arus pendek, siapa yang akan bertanggung jawab. Padahal, sertifikat yang dikeluarkan oleh Konsuil berlaku selama 15 tahun. Dan di loket PLN, ketika pelanggan hendak memasang sambungan baru, harus membayar Konsuil dulu. "Di PLN, Konsuil ada mejanya, bayar dulu baru ada listrik," sebutnya.

Lanjut Sutiono, selain Konsuil sebagai pihak independent, juga ada PPILN yang bergerak di bidang yang sama. PPILN ini menurutnya juga akan mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi instalasi listrik. Jadi, ada dua pihak independen yang akan mengeluarkan SLO. "Jadi, sekarang ada dua, ada tandingannya. Saya rasa kami Komisi A mesti duduk bersama dengan Konsuil dan PLN untuk mempertanyakan hal ini,"ucapnya.

Untuk itu kata Sutiono pihaknya akan mengundang PLN, “Kami akan panggil PLN dan hearing,” tandasnya.




sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images