iklan TERUS MENGGELIAT: Kawasan lokalisasi Payosigadung  yang notabenenya 
menjadi lokalisasi terbesar di Provinsi Jambi. Perda Prostitusi sempat 
diprotes oleh warga lokalisasi beberapa waktu lalu
TERUS MENGGELIAT: Kawasan lokalisasi Payosigadung  yang notabenenya menjadi lokalisasi terbesar di Provinsi Jambi. Perda Prostitusi sempat diprotes oleh warga lokalisasi beberapa waktu lalu
DPRD Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk segera menerapkan perda prostitusi yang sudah disahkan beberapa bulan lalu.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Partai Golkar Jefri Bintara Perdede kepada sejumlah wartawan, kemarin. Menurutnya, perda tersebut sudah seharusnya segera diterapkan.

"Namun sebelum penerapannya diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu," kata Jefri (16/4).

Ia mengtakan, sosialisasi tersebut dilakukan di tempat-tempat yang menjadi sasaran atau diduga ada praktek prostitusi.

 "Misalkan hotel, panti pijat, tempat hiburan, kos, salon dan lainnya," terang Jefri.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, sebaiknya juga dilakukan razia di tempat yang diduga adanya praktek prostitusi atau penyakit masyarakat (Pekat) itu.

"Tempat seperti itu sehrusnya dirazia. Kita minta secepatnya Pemkot melakukan sosialisasi perda ini," jelasnya.

Menurtunya perda yang telah dibentuk dan disahkan untuk meminimalisir praktek mesum yang ada di Kota Jambi sangat perlu, karena Karena perda itu sangat penting dan menyangkut generasi muda Kota Jambi.

Wakil Walikota Jambi H. Aabdullah Sani yang dikonfirmasi terkait penerapan Perda tersebut mengatakan, bahawa akan disosialisasikan dalam bulan April ini.
--batas--
"Kan sebelumnya disebut sudah Pileg baru sosialisasi. Tapi ini kan masih dalam kondisi Pileg jadi ya belum. Insyaallh mungkin dalam bulan ini kita upayakan akan sosialisasi," kata Abdullah Sani (16/4).

Disampaikannya, sosialisasi tersebut akan ditujukan di tempat-tempat yang memang dicurigai menjadi tempat praktek prostitusi seperti halnya tempat lokalisasi, hiburan, salon, dan lainnya.

"Namun bgaimana teknis sosialisasinya itu nanti ada di Disosnaker, teknis itu belum dilaporkan ke Pemkot," sebutnya.

Ditanyakan untuk penerapan Pemberlakuannya, Ia menjelaskan, akan diterapkan setelah sosialisasi. "Mungkin nanti setelah beberapa bulan sosialisasi, mungkin seperti itu," pungkasnya.

Ia menyebutkan, bahwa memang Perda tersebut sudah memang sangat penting untuk minimalisir praktek prostitusi di Kota Jambi.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images