iklan <font face=TOWER: Salah satu tower telekomunikasi yang berdiri di Kota Jambi. Ke depannya, Pemkot akan menyetop izin pendirian tower karena banyak yang tidak memiliki izin. ">
TOWER: Salah satu tower telekomunikasi yang berdiri di Kota Jambi. Ke depannya, Pemkot akan menyetop izin pendirian tower karena banyak yang tidak memiliki izin.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tidak lagi akan mengeluarkan izin pendirian tower atau menara telekomunikasi, menyusul banyak tower tidak memiliki izin.

"Saat ini kita stop dulu izin pendirian tower,"  tegas Walikota Jambi, SY Fasha, dalam paripurna penyampaian Raperda mengenai pendirian menara telekomunikasi di DPRD Kota Jambi.

Memurut Fasha, tidak jelasnya izin sejumlah tower telekomunikasi di Kota Jambi sangat merugikan Pemkot. Dari 300 tower lebih yang ada, hanya puluhan yang berizin. Karena yang memiliki izin sedikit, maka pajaknya juga sedikit.
 
"Kita tidak punya dasar untuk menarik pajaknya. Bahkan, kita menarik pajak sampai mengejar ke Jakarta. Kita yang mengemis-ngemis kepada pemilik menara. Padahal, dia memasang menara di kota kita," sebutnya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat Pemkot akan menertibkan menara-menara tak berizin.  "Bagi menara-menara telekomunikasi yang saat ini tak memiliki IMB, kami instruksikan untuk segera mengurus IMB. Jika dalam batas waktu yang ditentukan nanti, izinnya masih tak ada, maka towernya akan kami potong," terangnya.

Disebutkannya, perusahaan pemilik tower tiap tahun mestinya mendaftar ulang atau meregistrasi. Sehingga, Pemkot Jambi bisa memantau keberadaan mereka. Pemkot juga berencana membuat Peraturan Walikota (Perwal) mengenai menara telekomunikasi. Dalam Perwal itu akan dipertegas menara harus dikamuflase.

"Tidak hanya berbentuk rangka besi begitu saja, tetapi dibuat kamuflasenya sehingga menunjang keindahan kota. Misalnya, menara dibungkus menjadi seperti pohon atau difungsikan sebagai tower air di bagian dalamnya",  tandasnya. (*)


Sumber  : Jambi Ekspres.
Redaktur: Joni Yanto.

Berita Terkait



add images