Partai Golkar Provinsi Jambi meragukan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan ditingkat kecamatan di Kota Jambi.
Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Zoerman Manap kepada harian ini mengatakan, keraguan ini muncul karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait hasil Pemilu tersebut. “Ada beberapa yang diragukan. Misalnya ada rekap yang dikeluarkan kelurahan yang sudah valid dan D1 sudah ditandatangani semua saksi, tiba-tiba di PPK oleh perintah KPU itu kotak suara dibuka ulang lagi. Apakah ada kewenangan KPU atau tidak, kita mempertanyakan itu,” katanya.
“Kalau memang tidak dapat jawaban yang memuaskan kita, Partai Golkar akan menempuh jalur hukum. Siapa pun yang melanggar ini pidana Pemilu. KPU seenaknya suruh buka ulang sesampai di kecamatan, padahal saat di PPS sudah diteken semua. Ada juga dugaan penggelembungan suara di Pelayangan,” sambungnya.
Selain KPU, mereka juga mempertanyakan ini kepada PPK, sebab diakui Zoerman data yang dimiliki pihaknya sudah valid semua. “Setelah dibuka ulang itu berbeda. Karena terstruktur mungkin, maka bisa saja terjadi kecurangan saat buka kotak itu. Kitakan tidak tahu lagi, kalau ada yang terlibat dalam hal ini maka hasil perolehan suara di kotak itu berubah-rubah. Karena waktunya juga cukup panjang. Kita tidak menuduh, tapi itu bisa saja terjadi,” tukasnya.
Seharusnya menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi ini, data yang sudah valid ditingkat PPS maka ditingkat PPK harus berpedoman dengan data tersebut. Karena jika sudah dibuka kembali, maka diragukan validitasnya.
--batas--
“Jadi tidak perlu dibuka lagi. Kalau memang ada data yang tidak sesuai kenapa tidak diselesaikan saat pleno di kelurahan. Tetapi tahu-tahu sesampai di PPK langsung dibuka tanpa rekomendasi Panwaslu. Kita juga punya data, data yang ada pada kita yaitu D1 yang dikeluarkan kelurahan tidak klop lagi dengan data di PPK,” tandasnya.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin saat dikonfirmasi memastikan, pihaknya akan bekerja sesuai aturan dan tidak memihak kepada salah satu Caleg ataupun partai politik. “Ketika ada perbedaaan data perolehan suara antara PPS dan saksi Parpol saat pleno PPK, maka PPK wajib membuka formulir model C1 Plano yang ada dalam kotak untuk memastikan perolehan suara partai dan masing-masing Caleg,” ujarnya.
Menurutnya, pembukaan kembali formulir C1 Plano dilakukan untuk mendorong terwujudnya integritas proses rekapitulasi dan hasil pengitungan suara. “Supaya kalau ada perbedaan ini jelas, ini sesuai dengan perintah KPU RI,” tukasnya.
sumber: jambi ekspres