SETELAH menetapkan 4 tersangka , Polres Tebo terus melakukan pengembangan kasus. Kemarin, Polres Tebo kembali menetapkan 16 tersangka baru. Sejauh ini, sudah 20 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Linda Veronika, Emi, Fitri, Safrizal, Tarniwati, Reni Hayati, Rusani, Nurhayati, Nurnis,Siti Kodijah.
‘’17 orang diantaranya perempuan sedang 3 orang lagi laki-laki,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Riduan Hutagaol ketika dikonfirmasi, Senin (21/4).
Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena masih ada sejumlah pelaku lainnya yang belum ditangkap termasuk provokator.
‘’Yang telah ditetapkan tersangka tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pengrusakan dokumen Negara, merusak kotak suara serta merusak kunci pintu kantor Desa Lubuk Madrasah,” jelas Kasat.
Dikatakannya lagi, hasil pemeriksaan penyidik diketahui motif pembakaran tersebut dikarenakan ketidak puasan warga atas pelaksanaan pileg yang dianggap curang.
“ Kasus ini hanya dibesar-besarkan oleh warga. Mereka berharap dilakukan PSU, padahal pada saat laporan mereka ditindak lanjuti dengan dilakukannya penghitungan ulang di 3 TPS, tidak ada ditemukan seperti yang mereka sebutkan,” tegasnya.
Terkait ancaman apa yang akan dikenakan kepada TSK, Kasat mengatakan, sejauh ini mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. n“ Kita masih mengkaji soal pidananya, yang jelas akan dikenakan sesuai dengan peran mereka masing-masing,” pungkasnya.
Sumber : Jambi Ekspres