iklan
Investasi rencana pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) di lokasi eks Dinas Peternakan Provinsi Jambi mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp 1, 5 Triliun (T). Ini diketahui dari paparan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi, Rabu (23/4).

Dalam paripurna itu, dia menyampaikan rancangan perjanjian kerjasama antara Pemprov Jambi dengan PT Putra Kurnia Properti (PKP) memanfaatkan lahan eks Dinas Peternakan menjadi JBC dengan pola BOT. “Sesuai surat kami tanggal 24 Maret 2014 dengan perihal mohon persetujuan atas rancangan perjanjian kerjasama antara Pemprov Jambi dengan PT Putra Kurni Properti,” katanya.
         
Disampaikannya, lahan eks dinas peternakan itu seluas 7, 6 hektar. Sesuai dengan amanat PP nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara atau daerah dan permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang petunjuk tekhnis pengelolaan barang milik daerah.

“Tanah yang tidak atau belum termanfaatkan terseut harus diberdayagunakan secara optimal melalui kerjasama pemanfaatan aset sehingga tidak memberatkan APBD khususnya untuk biaya pemeliharaan dan kemungkinan adanya penyerobotan daru pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Disamping itu, katanya lagi, pemprov Jambi telah membentuk tim percepatan pembagunan kawasan JBC dengan keputusan gubernur nomor 250 tanggal 13 April 2013. “Berdasarkan pelaksanaan lelang, PT PKP telah ditetapkan sebagai pemenang tender atau lelang investasi dengan surat kepala dinas PU provinsi nomor S.5590/DPU-1.1/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013,” katanya.

Dijelaskannya, di lokasi JBC itu akan dibangun hotel bintang 4 minimal 14 lantai dengan jumlah 200 kamar. Untuk gedung konvensi yang dibangun di kawasan ini kapasitasnya diharapkan dapat menampung kurang lebih 2. 500 orang sampai 3. 000 orang.

Sementara mall dan kompleks ruko yang didirikan dalam kawasan ini akan mengukuhkan kawasan ini sbegai pusat kawasan bisnis. Untuk area parkir, akan dibangun gedung parkir 6 lantai yang dapat menampung parkir kendaraan dengan kapasitas 2000 kendaraan roda empat. Sesuai prinsip bangun guna serah, investor wajib membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun selama jangka waktu kerjasama.

“Berdasarkan hasil tim penetapan besaran kontribusi dan dokumen pelaksanaan lelang, PT PKP Wajib membayar kontribusi kepada Pemprov Jambi selama jangka waktu 30 tahun yang totalnya Rp 56 M lebih,” sebutnya.

“PT PKP diwajibkan membayar uang muka kontribusi senilai 3 persen pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama sebesar Rp 1, 6 M lebih. Disamping itu, PT PKP juga diwajibkan membayar kontribusi pada masa pembangunan kontruksi berjalan sebesar 7 persen atau senilai Rp 3, 9 M lebih,” sebutnya.

Usai paripurna, Gubernur menegaskan, aset Pemda akan termanfaatkan dengan dibangunnya JBC ini. “Bagaimanapun nanti hasilnya kita akan dapat PAD dan menambah lapangan pekerjaan,” katanya.

“Kelemahan kita dibandingkan Provinsi lain, mereka banyak aset yang dikelola oleh pihak ketiga dengan sistim BOT sehingga menambah PAD. Kita akan mencoba ada dua insya Allah juga ada Angso Duo yang coba dibuat dan akan disampaikan juga kepada DPRD sekarang dalam tahap penyusunan draft MoU-nya,” jelasnya.

Untuk Angso Duo sendiri, sudah ada pemenang tendernya. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama angso Duo sudah bisa disampaikan kepad DPRD.  Setiap tahun dari JBC dari mulai pembangunan kita dapat hasil darisana. Lalu sudah dilaksanakan ada persentase yang dibayar lalu ada dana awal yang diberikan kepada kita,” ungkapnya.

Dia mencontohkan seperti tanah hotel Ratu yang sebelumnya diributkan. “Seperti Ratu dulu, sekarang kan kita dapat hasil PAD tiap tahun darisitu. Namun JBC ini lebih besar dari Ratu termasuk juga WTC kita tiap tahun kita dapat. Itu potensi tanah kita yang ada bisa dimanfaatkan dengan pihak ketiga ya dimanfaatkan sehinga mendapat hasil tiap tahun,” tandasnya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images