iklan
Bagi calon legislatif (Caleg) yang sudah terpilih, diharuskan melaporkan dana kampanyenya ke KPU. Jika hal itu tidak dilaporkan, maka pen­calegannya bisa dibatalkan.

Hal itu sesuai dengan Pera­turan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Dalam aturan tersebut dijelaskan, tang­gal 24 April 2014 adalah waktu tera­khir bagi partai untuk melapork­an, laporan pen­erimaan peneri­man dana kam­panye (LPPDK) atau yang dikenal dengan sebutan laporan akhir dana kampanye.

“Sesuai dengan SE kita akan tunggu parpol melaporkan LPPDK paling lambat jam 18.00 WIB, besok (hari ini),” ujar ang­gota KPU Provinsi Jambi Nurhaida Fitri Habi, Rabu, (23/4).

Pihaknya tidak akan memberi­kan toleransi ke­pada para partai politik yang tidak melaporkan dana kampanyenya. “Kita tidak akan menerima laporan jika lewat dari jam 18.00 WIB, walau­pun pada hari yang sama,” tegasnya.

Dijelaskan Fitri bahwa pihaknya LPPDK tersebut me­liputi laporan pengeluaran dana parpol sejak 3 hari setelah ditetapkan menjadi peserta pemilu sampai pada tanggal 17 April lalu.

Bagi parpol yang merasa menang dan mendapat kursi di dalam pemilihan pemilu, jangan mengabaikan pelapo­ran dana kampanye tersebut dan partai harus memanaje­men supaya jangan ada yang terlambat. “Sanksinya sangat besar, yakni bisa dibatalkan bila terpilih menjadi anggota DPRD jika tidak melaporkan,” tukasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images