iklan Syahbandar, DPRD Provinsi Jambi
Syahbandar, DPRD Provinsi Jambi
Indikasi penyimpangan program replanting karet dari dana APBN dan APBD provinsi Jambi tahun 2013 di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi makin menguat. Selain tumpang tindih antara dana APBN dan APBD, dugaan penyimpangan menguat karena Disbun tak memiliki data valid tentang kelompok tani penerima bibit karet.

Bahkan, DPRD provinsi Jambi tidak pernah mendapatkan laporan detail atas penggunaan anggaran dalam replanting karet. Ketua Fraksi Gerakan Keadilan DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan Disbun agar mengelola APBD untuk peremajaan karet dengan baik dan transparan.

“Berapa realisasinya, kelompok tani mana saja, ini harus disampaikan. Tapi, selama ini disbun tak pernah melaporkan detail ke dewan. Jadi, bagaimana dewan bisa mengontrol,”jelasnya.

Syahbandar mengaku sering mendapat laporan dari warga. Banyak kelompok tani yang kecewa karena peremajaan karet tidak jelas. Bahkan, ada kelompok tani yang hanya di janjikan tapi barangnya tidak pernah ada.

Dugaan fiktif juga menguat di Kerinci. Karena, kata dia, dengan kondisi tekstur tanah dan cuaca sangat tidak mungkin karet bisa tumbuh baik di Kerinci. “Jadi, apanya yang mau diremajakan,” katanya.

Ia menilai program peremajaan karet ini seperti proyek gagal. Tidak jelas target realisasinya, tidak jelas pula mekanisme kerjanya. “Berapa kelompok tani yang sudah dapat, bagaimana tingkat keberhasilannya. Itu semua kita tidak tahu dan tidak pernah dijelaskan. Kalaupun kita minta datanya, disbun juga tidak punya. Ini kan aneh,” bebernya.

Ia berharap aparat segera bertindak untuk mengusut kasus ini. Agar kedepan uang negara tidak di salahgunakan. “Kita juga terus meminta agar dilaporkan detail, jangan kulitnya doang,” tegasnya.

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tahun anggaran 2013 mendapatkan program pengadaan bibit karet dan Pupuk NPK. Serta dengan nama kegiatan Peremajaan Tanaman Karet yang menggunakan sumber dana APBN dan APBD.

Termasuk kegiatan–kegiatan berupa pengadaan bibit karet, pupuk lengkap dan belerang sirus, serta pengadaan pupuk NPK.  Dari proyek itu, terdapat dugaan adanya tumpang tindih anggaran pelaksanaan kegiatan program replanting karet yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2013.
--batas--
Misalnya untuk petani di Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, dialokasikan dana ataupun anggaran bantuan untuk 15 hektar lahan dengan peserta penerima bantuan sebanyak 15 Kepala Keluarga (KK). Kedua anggaran yang dialokasikan dimaksud APBN/APBD diperuntukan kepada satu desa dengan jumlah peserta yang sama.

Kemudian, keterangan pada data yang dimaksud tidak mencantumkan kelompok tani dan nama penerima bantuan. Ukuran/diameter mata tunas bibit karet tidak sesuai dengan Standar. Operasional Prosedur (SOP)/LABEL. Ukuran Polybag bibit karet tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.

Aktivis anti korupsi, Jamhuri menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS). Bahkan sudah ditemukan dugaan penyimpangand an penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat di Disbun, mulai dari Kabid hingga Kepala Dinas.

Dari data yang ia peroleh, kata Jamhuri, telah ditemukan barang bukti perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh lebih dari 1 (Satu) orang. Atau setidak – tidaknya oleh 2 orang terlapor dengan identitas tercantum atas nama Sudardi alias Gendut warga Desa Talang Gulo Kecamatan Kota Baru Jambi dan Tri Hidayati warga Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Menurutnya, modusnya, diduga mereka melakukan penjualan dan pengedaran bibit dalam polybag siap tanam tidak sesuai dengan Label sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Perbuatan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dimiliki dan dianggap melekat pada jabatan dan kedudukan mereka.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan yang tertuang pada naskah berita acara pemeriksaan yang dimaksud diketahui bahwa telah terdapat suatu pengakuan dari pihak terperiksa dihadapan PPNS. Bahwa adanya perbuatan yang patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum atau setidak–tidaknya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Itu menyangkut pelaksanaan kegiatan Proyek Peremajaan Karet Rakyat oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang dibiayai dengan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2013 senilai Rp. 4,8 M dan Rp. 2,3 bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2013.

Fakta pada berita acara pemeriksaan, kata dia, diduga adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu yakni Tri Hidayati, Irfandi, Elvina, Sudardi alias Gendut ,Sarkoni, Suroto Toha. Mereka mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label. “Padahal Benih bina yang diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah,” tegasnya.

“Maka dapat disimpulkan dengan dugaan bahwa Keuangan Negara membayar sesuatu barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan serta kesepakatan yang telah disepakati,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pembayaran yang dibebankan Keuangan Negara patut diduga merupakan suatu Kerugian dan setidak – tidaknya berpotensi merugikan Keuangan Negara terhadap pekerjaan yang seharusnya tidak dapat diteima dan tidak dapat dilakukan pembayaran atas pekerjaan itu.

“Oknum Profesional Hand Over atau oknum Penerima Barang dan serta perbuatan oknum pihak ke tiga yang diduga telah dengan sengaja melakukan perbuatan curang, patut diduga merupakan upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu Korporasi,”tegasnya.

Sebelumnya, kepada sejumlah wartawan Kepala Bidang Pengembangan Hardiono membantah bawah program replanting karet bermasalah. Ia menyebutkan untuk program tersebut telah selesai 100 persen dan tidak ada masalah.

Tim PPNS dari Dinas juga telah diturunkan untuk mengecek di lokasi-lokasi yang memperoleh bantuan tersebut. “Program ini by name by addres, dan datanya lengkap di kabupaten,” kata Hardiono.

 Ini sebut Hardiono karena usulan nama-nama petani yang menerima diusulkan oleh pihak kabupaten.  “Kita inventarisir, turun tim ini kan sumber dana ada dua dari APBN dari APBD, kita split nanti dananya sama anatara APBN dan APBD, tapi untuk memenuhi sekian ratus ha tidak mungkin langsung, itu secara bertahap pembagiannya,” kata Hardiono.

Setelah baru ditenderkan secara online melalui ULP. Setelah ada penetapan pemenang tim akan turun lagi menyepakati antara kontraktor, para petani, dinas kabupaten jadwal droping dan distribusi dalam jangka waktu kontrak.

Setelah turun tim dari kontraktor, dinas, petugas lapangan dan kelompok tani dibikin daftar tabel kelompok tani jadwal tanam dan kapan aka di droping, jumlahnya disesuaikan dengan luasannya misalnya satu kelompok tani ada 15 orang itu dikasih sehektar-sehektar.

“Yang tahun 2013 distribusinya mulai September 2013 ada yang langsung tanam, ada yang lahannya belum siap dan akan di land clearing diharapkan pada musim hujan sampai Desember sudah tanam,” katanya.

Sedangkan untuk replanting karet di Kabupaten Kerinci seluas 200 ha yang dipertanyakan, Hardiono mengatakan lokasinya menurutnya di Kecamatan Batang Merangin, “Itu ada lokasinya dimana itu di Kecamatan Batang Merangin ke atas lagi tidak bisa karena di Batang Merangin itu (ketinggian) 600 meter diatas permukaan laut, tidak berani kita fiktif itu, ada SK Bupatinya nama-nama penerimanya juga, kita berani pastikan itu tidak fiktif,” katanya.

Dinas, katanya, selalu menerima laporan bulanan, dimana daerah yang belum ditanam akan disurati. “Kaitan dengan keproyekan kita sudah selesai bibit sudah diterima petani,” katanya.

Sumber :  Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images