Ketimpangan harga kursi DPR RI Dapil Jambi terlihat jelas dalam Pemilu Legislatif (Pileg) kali ini. Dari 12 partai politik peserta Pemilu, Partai Golkar dan PDIP harga kursinya di atas kuota rata-rata.
Dimana, dari hasil Pileg, diketahui hanya 10 parpol nasional yang bisa lolos ambang batas perolehan suara untuk DPR RI atau PT yakni 3,5 persen dan bisa mendudukkan wakilnya di DPR RI. Dua parpol yang tidak lolos PT, yakni PBB dan PKPI tidak berhak mendudukkan calegnya pada formula anggota DPR RI di Senayan. Angka Bilang Pembagi Pemilih (BPP) untuk DPR RI Dapil Jambi yakni 233.714.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Jambi, kursi pertama dikuasai oleh Golkar dengan 288.724 suara dan kedua disusul PDIP 274.143.
Sedangkan posisi ketiga diduduki Demokrat dengan 235.471 suara hanya sedikit melebihi angka BPP. Sementara partai yang mendapatkan jatah kursi DPR RI dan tidak mencapai angka BPP atau kursi keempat Partai Gerindra dengan 193.970 suara, PAN 179.438 suara. Kursi kelima PAN 179.438 suara, keenam PKB 105.551 dan ketujuh PPP 104.628 suara.
Untuk DPD, yang berhasil mendapatkan jatah kursi pertama yakni M Syukur dengan 235.943 suara, kedua Daryati Uteng 127.376 suara, ketiga Juniwari Masjchun Sofwan 98.841 suara dan keempat Abu Bakar Jamalia 93.605 suara.
Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi saat dikonfirmasi usai pleno Jumat (25/4) pagi mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti. Seperti keberatan NasDem untuk di Kota Jambi ada beberapa poin yang menjadi keberatan, pihaknya sudah perintahkan KPU Kota Jambi untuk mengembalikan suara NasDem tersebut.
--batas--
“Khusus untuk Golkar, tidak ditemukan sama sekali. Di Batanghari juga sudah ditindaklanjuti. Yang jelas kita sudah berupaya untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dalam waktu yang cukup singkat kita perintahkan kepada KPU kabupaten/kota mencocokkan data-data yang dianggap tidak pas,” katanya.
Untuk keberatan NasDem saat pleno, diakui Sanusi sudah berusaha untuk transparan dan melindungi suara-suara rakyat dengan rekomendasi Bawaslu. “Terbukti kita mampu mengembalikan suara-suara itu walaupun tidak secara keseluruhan mungkin. Karena kita bekerja sesuai dengan tahapan-tahapannya,” ujarnya.
Lantas bagaimana dengan laporan NasDem ke Bawalsu? “Kita berharap pada saat Ketua DPW NasDem Provinsi Jambi menyatakan keberatan, yang meminta kepada KPU saat pleno agar membuka semua formulir C1 tiap-tiap TPS untuk mencari kehilangan suara yang dianggap NasDem itu terjadi hampir disemua TPS di Merangin dan juga dibeberapa kabupaten/kota,” jelasnya.
“Pada saat dia keberatan, kita minta bukti di TPS mana, desa mana dan kecamatan mana yang dianggap hilang. Ternyata hingga akhir sidang bukti-bukti itu tidak disampaikan ke KPU dan Bawaslu,” sambungnya.
Dikatakannya, pada prinsifnya kalau itu disampaikan dan Bawaslu merekomendasikan untuk menindaklanjuti KPU akan mencoba mencari kebenaran apa yang menjadi keberatan NasDem.
“Untuk PDIP Kota Jambi, juga seperti itu. Makanya pada kesimpulan akhir kita tidak mengakomodir persoalan salah satu Caleg, karena ini persoalan internal,” katanya.
Terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, ia sudah mendapatkan informasinya memang ada beberapa parpol yang akan melakukan gugatan ke MK.
sumber: jambi ekspres