Saksi parpol maupun DPD yang tidak mau tandatatangan hasil pleno, Menurut Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, mungkin karena kondisinya hingga Subuh dan mungkin ada saksi yang tidur sehingga memang tidak semua saksi yang semula ikut hingga akhir bertahan dan membubuhkan tandatangan.
“Dari DPD itu ada sekitar enam saksi yang tandatangan, yang lain saya fikir bukannya tidak mau tandatangan, karena kondisi. Kemudian saksi parpol juga demikian,” jawabnya.
Kemudian memang ada yang tidak mau tandatangan seperti Golkar, NasDem, PDIP mereka menganggap ada kehilangan suara dibeberapa tempat, menurutnya itu hak mereka. “Diaturan kita juga tidak mewajibkan saksi untuk tandatangan,” tandasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut S saat dikonfirmasi mengatakan, rekomendasi pihaknya khusus Kota Jambi, Batanghari, Kerinci jumlahnya sekitar 40 TPS.
“Masalahnya rata-rata hampir sama yaitu ada persoalan pergeseran suara antar Caleg diinternal. Kita hanya merekomendasikan tolong dikembalikan, sementara itu arah kita Cuma ke sana,” katanya.
Untuk Pagarpuding, Tebo, hasil klarifikasi pihaknya sementara itu sudah direkomendasikan ke KPU, tinggal KPU yang sampai kemarin menurutnya belum bisa memberikan jawaban.
“Terkait laporan NasDem akan kita proses sesuai dengan prosedur yang ada, laporannya tentang pergeseran suara. Apakah ini antar partai maupun dalam partai akan kita kroscek. Kalau pada saat pleno di provinsi tidak terkejar lagi, kita rekomendasi ke KPU RI melalui Bawaslu RI. Dan kebetulan Caleg yang melaporkan untuk DPR RI,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres