iklan Abdul Fattah
Abdul Fattah
MUARABULIAN , Bupati Non Aktif Kabupaten Batanghari, H A Fattah, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Batanghari tahun 2004, resmi dieksekusi. Abdul Fattah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Muarabulian.

Abdul Fattah tiba di LP kelas II B Muarabulian sekitar pukul 16.00 WIB Jum'at (25/4) kemarin. Ia datang menggunakan kendaraan pribadi jenis Nissan BH 9116 AS.
Sebelum masuk ke LP beberapa orang berbadan besar terlebih dahulu turun dari mobil dan langsung mengancam para wartawan yang sudah stanbay di LP 1 jam sebelum di eksekusi agar tidak ada yang mengambil video dan fhoto. "Kamu ambil gambar, awas," ujar salah satu pengawal terhadap wartawan sambil memperlihatkan tinjunya.

Pantauan media ini dilapangan, dimana sebelum di eksekusi, setelah Shalat Jum'at hampir semua kepala dinas dan keluarga berkumpul dirumah Abdul Fattah. Hingga pada pukul 16.00 WIB sesampai Abdul Fattah di LP dan turun dari mobil, ia langsung memasuki LP Kelas II B Muarabulian.

Kasi Intel Kejari Muarabulian, Husaini, ketika dikonfirmasi mengatakan, Bahwa Abdul Fattah di Eksekusi di rumah pribadinya di samping rumah Dinas Bupati Batanghari.
" Bupati non aktif Batanghari sudah melaksanakan eksekusi sesuai dengan P48 (surat perintah pelaksaan eksekusi) dan sudah ditandatangi oleh Kejari Muarabulian," Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muarabulian, Wahyu Prasetyo, yang langsung menerima Abdul Fattah secara resmi dari Kejari Muarabulian yang diserahkan Kasi Pidsus Saut Malatua kemarin mengatakan, Bahwa Abdul Fattah langsung ditempatkan diruang tahanan Tipikor dengan ukuran kecil yakni 4X6. "Beliau kami tempatkan di ruang tahanan tipikor pavilium Bulian 1 (B1) yang berisi 3 orang yakni bersama Abdul Bahir dan Juni yang merupakan tersandung kasus tipor," Ujarnya.

Namun diakuinya, Bahwa pihaknya belum melakukan cek kesehatan terhadap Abdul Fattah, sehingga input data identitas Pemasyarakatan Abdul Fattah sistim Online langsung ke jakarta tidak lengkap. Pasalnya terkendala perawatnya sudah tidak ada berada di LP. "Seharusnya SOP tadi terima diregistrasi, kami ambil datanya, dan langsung cek kesehatan, karena perawat sudah pulang, jadi besok akan cek kesehatan. Lagian kita belum melihat reka medis terhadap beliau belum ada," ungkapnya.

Dikatakannya, Yang pihak Kalapas terima dari Abdul Fattah hanya berupa dokumen dari salinan keputusan dari pengadilan tinggi, serta salinan surat penahanan kotanya yang merupakan perhitungan pemotongan tahanan. "Namun pemotongan tahanan belum dihitung berapa besar untuk mengurangi pidananya, insyaallah besok akan dihitung," Pungkasnya.


Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait