iklan TERTAHAN: Puluhan truk batubara tertahan di Terminal truk Lingkar Selatan,  Jumat, (25/4).
TERTAHAN: Puluhan truk batubara tertahan di Terminal truk Lingkar Selatan,  Jumat, (25/4).
Ratusan truk batubara yang melintas di kawasan jalan Lingkar Selatan diberhentikan dan dikumpulkan di terminal truk Lingkar Selatan oleh Dishub Kota Jambi dan Satlantas,  Jumat, (25/4).

Truk tersebut hanya boleh beroperasi lewat jalur darat dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Namun, kebijakan itu menimbulkan kekecewaan bagi para supir. Pasalnya, supir merasa dirugikan dengan diterapkannya regulasi pengangkutan batubara yang dibuat pemerintah.

Salah seorang supir trk batubara, Arif mengaku kecewa dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah atas larangan beroperasi disiang hari. Karena dirinya sampai di Kota Jambi pukul 05.00 WIB dan harus menunggu di terminal sampai sore.

“Rugi la sayo, seharusnyo sayo sudah sampai. Tapi sayo harus nunggu dari subuh sampai sore,” keluh Arif.

Terpisah, Puji Siswanto Ketua Asosiasi Supir Angkutan Batubara (Asaba) juga mengatakan hal yang sama. Dia menilai, para supir merasa dirugikan dengan diberlukannya kebijakan baru ini. Seharusya, lanjut Puji, selama satu hari satu malam supir bisa mengangkut batubara satu trip.

Tapi dengan penahanan sementara itu, supir bisa mengangkut satu trip selama dua hari. “Satu trip saja sudah memakan satu hari satu malam. Kalau sudah ditahan selama satu hari maka supir bisa rugi,” ungkap Puji.

Menurutnya, secara ekonomi para supir sudah dirugikan. Mereka harus mengeluarkan biaya makanya selama satu hari ditahan sementara diterminal tersebut. Sementara, bayaran yang mereka terima dari perusahan tetap seperti bisa tidak ada tambahan.

“Penambahan hari ditahan sementara itu, tidak ada tanggungjawab dari perusahan. Terpaksa supir yang harus mengeluarkan uang sendiri,” sebutnya.

Namun, lanjut Puji, pihaknya akan melihat dan akan mengkaji dulu beberapa hari ke depan sistim penerapan regulasi angkutan batubara apakah produktif atau tidak. Jika memang para supir merasa dirugikan dengan adanya penahanan sementara tersebut, maka kemungkinan Asaba akan mencoba membicarakan kebijakan tersebut.

“Kita liat bebebara hari kedepan. Kalau merugikan bagi supir dan mengeluarkan biaya besar, maka kita akan coba koordinasikan dengan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Haswan Denova, petugas operasional Dishub Kota Jambi mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya dampak sosial dari operasi batubara pada siang hari. Pasalnya, banyak pengguna jalan yang mengeluhkan truk batubara yang melintasi pada siang hari.

Kemudian, kebijakan ini juga untuk meminimalisir terjadinya kemacetan. “Kalau masih ada truk batubara yang tetap ngotot beroperasi padasiang hari, maka akan kita berikan sanksi, yakni ditilang,” sebutnya.

Selain itu, saat ditanya kenapa pemerintah masih mengizinkan truk batubara melintas dijalur umum, sementara Perda Nomor 13 dan Pergub Nomor 18 bahkan diperkuat dengan Maklumat Forkopinda yang melarang truk batubara menggunakan jalur darat. Soal ini Haswan mengaku tidak bisa komentar dengan dalih bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan.

“Kalau itu sayo dak tau. Mendingan lansung saja tanya ke atasan saya. Yang jelas kita hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan,” pungkasnya.

Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images