Temuan Panwaslu Kota Jambi terhadap kasus empat dari lima kotak suara dari Kecamatan Danau Teluk yang tak bersegel di gudang KPU dinyatakan kadaluarsa. Pasalnya, ini sudah habis masa tenggang penanganan maupun pelaporan yakni, 5 hari sejak temuan tersebut.
Anggota Panwaslu Kota Jambi, Taufik kepada sejumlah wartawan mengatakan, batas akhirnya yaitu pukul 24.00 WIB Sabtu (26/04).
“Hari Sabtu Pukul 24.00 WIB adalah hari terakhir temuan Panwaslu sudah harus ditindaklanjuti dilakukan gelar perkara dengan sentra gakkumdu. Tetapi sampai pukul 24.00 WIB, dari pihak kejaksaan tak kunjung tiba, yang sudah stand by itu pihak kepolisian.kami sudah berupaya untuk menghubungi pihak kejaksaan tetapi tidak berhasil,” katanya.
Padalah diakuinya, Panwaslu sudah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan alat bukti agar kasus ini bisa ditindaklanjuti. “Lewat dari 5 hari paska ditemukan, artinya kasus ini sudah kadaluarsa. Pihak kepolisian menyatakan tidak bisa ditindaklanjuti tanpa ada pihak kejaksaan. Kita juga tidak boleh sendirian mengambil sikap, harus melalui Sentra Gakkumdu,” akunya.
Maroly, Ketua Panwaslu Kota Jambi menambahkan, pada 24 April lalu, ia sudah menggelar rapat bersama sentra gakkumdu dan sudah disepakati bahwa unsur pidana kasus tersebut sudah terpenuhi.
“Tugas Panwaslu tinggal mencari berita acara serah terima, dari PPS ke PPK yang menyatakan misalnya, kotak suara itu tidak terkunci atau tidak bersegel atau dari PPK ke KPU Kota Jambi. Kami sudah mendapatkan keterangan dari beberapa PPS dan PPK, kita melakukan klarifikasi, mereka mengakui kotak suara itu tidak bersegel kecuali Tanjung Raden. Dari PPK ke KPU Kota juga tidak bersegel,” tambahnya.
--batas--
Dengan demikian, unsur pidananya sudah jelas, tetapi pihaknya kesulitan untuk meneruskan kasus tersebut. “Sebenarnya sudah terlalu kecewa kami, sudah mau kami naikkan kasus ini tetapi pihak kejaksaan tidak hadir. Padahal semua data sudah siap. Karena jaksa tidak ada jadi semua harus begini,” imbuhnya.
Dikatakan Maroly, pihaknya sudah menyampaikan ke penyidik kepolisian agar menerima laporan tersebut, namun tidak bisa tanpa ada jaksa. “Kami sudah keliling mencari dan menghubungi jaksa tetapi tidak berhasil,” katanya.
Dengan kejadian tersebut, pihakanya akan menyurati Bawaslu dan KPU Provinsi, Bawaslu dan KPU RI dan semua pihak terkait untuk menjelaskan kenapa kasus ini tidak bisa diteruskan.
Sumber : Jambi Ekspres