Keberatan Partai NasDem terkait hasil perolehan suara untuk DPR RI tidak diakomodir saat pleno rekapitulasi di KPU RI.
Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, Pahmi Sy saat dikonfirmasi media ini via ponselnya semalam. “Dari sandingan data tidak terbukti suara NasDem hilang dan ini sudah dikoreksi,” ujar Pahmi yang mengikuti proses pleno oleh KPU RI.
Diakuinya, kemungkinan NasDem akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut. Selain itu, rekomendasi Bawaslu agar dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) disalah satu tempat di Tebo, juga tidak bisa dilaksanakan.
“Disamping waktunya sudah habis, bukti-bukti juga tidak meyakinkan. Yang jelas untuk Jambi sudah disetujui oleh KPU RI,” akunya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Agus Roni juga mengakui bahwa untuk Jambi sudah diketok palu oleh KPU RI meski ada keberatan dari NasDem.
“Kita melihat ada indikasi penyusutan suara Partai NasDem diberbagai kabupaten/kota. selain itu ada juga penggelembungan suara partai yang perolehan suara di bawah NasDem. Dari data kita, suara NasDem untuk DPR RI itu 105.549, tetapi berkurang 98 Ribu lebih. Ada pengurangan sekitar 7.800 lebih,” katanya.
Dengan tidak diakomodirnya keberatan NasDem, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Nanti kita akan minta penghitungtan suara ulang, ini untuk mencari kebenaran,” tandasnya.
Sumber : Jambi Ekspres