iklan
Meski proses rekapitulasi suara sudah selesai dilaksanakan, namun Bawaslu Provinsi Jambi mengaku belum bisa memastikan apakah semua rekomendasinya ditindaklanjuti oleh KPU atau belum.

Salah satunya seperti rekomendasi ke KPU Kerinci terkait adanya perbedaan hasil Pemilu khususnya di Kecamatan Batang Merangin saat berlangsungnya pleno ditingkat KPU Provinsi Jambi. Seperti dugaan perselisihan perolehan suara Caleg PKS atasnama Afdal Catra dari Dapil Kerinci II, Batang Merangin, Sitinjau Laut dan Danau Kerinci.

“Kita sudah merekomendasikan, hingga saat ini saya belum mendapatkan informasi sejauhmana rekomendasi tersebut,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Fauzan kepada wartawan, Senin (28/4).

Untuk itu, ia menginstruksikan agar Panwaslu Kerinci mengawal proses tersebut.

Selain itu sejauh ini, Bawaslu mencatat ada sebanyak 31 laporan indikasi penggelembungan suara. Menariknya dari jumlah ini kebanyakan dilaporkan oleh internal partai politik. Laporan indikasi penggelembungan suara itu terjadi sebelum, saat dan setelah pelaksanaan pleno KPU Provinsi Jambi. Menurutnya indikasi ini terjadi adanya kesalahan rekapitulasi penghitungan suara antar Caleg.

“Laporan-laporan ini diterima dari partai politik dan Caleg baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi Jambi,” sebutnya.

Menurut Fauzan dari sekian banyak laporan itu, pihaknya sudah merekomendasikan kepada KPU untuk ditindak lanjuti. Ia mengakui dari sekian banyak laporan ini tidak semua direkomendasikan ke KPU, menurutnya ini tergantung pada data keberatan yang dilayangkan. Meski demikian jika kemudian hari didapat data terbaru dengan dibuktikan data C1 maka masih bisa diproses kembali.

Ditambahkan Fauzan, ada juga laporan yang akan diproses ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dugaan ini terjadi akibat rekomendasi Panwaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU Sungai Penuh. “Harusnya saat itu dilakukan pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar, namun KPU tidak melakukan itu,” tambahnya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images