iklan
Dana hasil kebun sawit 400 hektare milik Kwarda Pramuka Jambi yang dikelola PT Inti Indosawit Subur itu, setelah disetor ke rekening kwarda seharusnya masuk kas negara. Uang tersebut masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Penggunaan uang yang sekarang tersimpan di rekening milik Kwarda Gerakan Pramuka Jambi harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jambi. Jumlah uang yang berada di rekening kwarda, saat ini miliaran rupiah.

"Jadi PNBP. Untuk menggunakannya harus dengan persetujuan DPRD Provinsi Jambi," ujar Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (28/4)

"Kalau tidak disetor ke kas negara, dan digunakan oleh pengurus, maka bisa kena (Korupsi) nanti," lanjutnya.

Perihal kabar pembekuan dana yang ada di rekening kwarda, Masyrobi malah belum mengetahui. Dia sendiri juga tidak mengetahui berapa jumlah uang yang sampai saat ini terhimpun di rekening itu. "Ah itu saya belum dengar. Kalau dibekukan, malah jadi salah nanti," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil pengelolaan kebun sawit 400 hektare di Dusun Mudo Kabupaten Tanjabbar, pihak kwarda mendapat jatah bersih 30 persen dan PT IIS 70 persen. Uang tersebut dikirim oleh perusahaan ke rekening kwarda tiap bulan.

Untuk diketahui dalam kasus penyelewengan dana rutin Kwarda Pramuka Jambi, Dua orang terdakwa sudah menjalani persidangan yaitu AM Firdaus dan Sepdinal. Manta Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011 AM Firdaus sudah divonis Hakin Tipikor Jambi dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Namun sedangkan Bendahara, Sepdinal masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait