iklan MENGKHAWATIRKAN: Aktifitas PETI di Bantaran Sungai Batanghari, Kecamatan Mersam.
MENGKHAWATIRKAN: Aktifitas PETI di Bantaran Sungai Batanghari, Kecamatan Mersam.
Sungai Batanghari yang dulunya menjadi sumber penghidupan dan saran transportasi masyarakat kini sudah beralih fugnsi. Bagaimana kondisinya?

Aktifitas di Sungai Batanghari tidak pernah sepi. Suara berisik yang timbul dari mesin lanting selalu menghiasi sungai kebanggaan Provinsi Jambi ini. Dahulu, sungai itu dikenal sebagai sarana transportasi dan sumber air bagi penghidupan masyarakat. Namun sekarang Sungai Batanghari malah dimanfaatkan untuk mengeruk kekayaan.

Pantauan koran ini, mesin lanting yang beroperasi di Sungai Batanghari mencapai ribuan. Mesin lanting itu beroperasi di sepanjang sungai Batanghari dari kecamatan Maro Sebo Ulu hingga Ke Kecamatan Pemayung. Rata-rata para penambang ini illegal.

Menurut, keterangan Kadis ESDM Batanghari, Saihu, mesin lanting yang beroperasi di Sungai Batanghari mulai dari Kecamatan Marosebo Ulu hingga Kecamatan Pemayung hanya sedikit yang mengantongi izin.

Berdasarkan data yang ada di dinas ESDM, jumlah usaha galian C yang memiliki izin hanya 63. Di luar 63 izin itu, usaha galian C yang beroperasi merupakan illegal. “ Hanya 63 usaha galian C yang mendapat izin dari BPTSP, sisanya illegal semua,” kata Saihu.

Sebanyak 63 usaha galian C yang memiliki izin tersebar di lima Kecamatan dalam Kabupaten Batanghari. Sebanyak 26 izin berada di Kecamatan Muarabulian, tiga izin di Kecamatan Muara Tembesi, 14 izin di Kecamatan Mersam, dua izin di Kecamatan MSU dan 18 izin di Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Para pemilik lanting mengurus izin untuk mencari pasir dan batuan. Padahal, kenyataan mereka mengambil emas tanpa izin. Penambang emas ilegal ini sebenarnya sudah sering dirazia penegak hukum.

Hanya saja, pengusaha main kucing-kucingan dengan aparat kepolisian. Saat operasi penertiban dilakukan, pelaku menghilang bersama kapalnya. Begitu operasi berhenti, ratusan kapal kembali beroperasi siang maupun malam.

Para pengeruk emas kembali beroperasi tanpa rasa takut. Padahal, apa yang dilakukan para penambang tersebut sudah melanggar aturan yang ada yaitu penambangan tanpa izin.

Apalagi kalau para penambang menggunakan air raksa, maka akibat buruk yang akan muncul dari kegiatan tersebut sangat berbahaya yaitu penyakit lumpuh layu.

Pemerintah Batanghari tidak tinggal diam dalam menyikapi maraknya PETI ini. pada 22 Juli lalu, Forum komunikasi pimpinan daerah telah menerbitkan maklumat untuk menindak para pelaku PETI. Pemerintah tidak lagi memberi ampun, pelaku PETI yang ketahuan melakukan aktifitas akan ditindak dan diseret ke meja pengadilan dengan ancaman undang undang pertambangan.

Memang sejauh ini maklumat itu belum ditegakkan. Pemda Batanghari masih akan terlebih dahulu mensosialisasikan maklumat itu kepada masyrakat. Dengan harapan, kedepan para pelaku bisa mengerti sehingga tidak lagi melakukan aktifitas ilgal.

“Setelah lebaran kita sosialisasikan dahulu, kalau masih juga maka akan ditindak dengan maklumat,” tegas Saihu, Kadis ESDM Batanghari. (*)


Penulis : Irva Gusnadi, Muarabulian, Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images