iklan
Bawaslu Provinsi Jambi meminta agar KPU menindaklanjuti rekomendasinya terkait sejumlah laporan indikasi kecurangan dari partai politik maupun Caleg.

Salah satunya seperti laporan dari Afdal Catra, Caleg DPRD Kerinci dari PKS Dapil Sitinjau Laut, Danau Kerinci, dan Batang Merangin. Ia menduga telah terjadi perubahan yang signifikan terhadap hasil perolehan suaranya saat pleno tingkat kabupaten. Padahal saat penghitungan suara di TPS perolehannya cukup untuk mengantarkannya ke parlemen.

Untuk itu, Bawaslu Provinsi Jambi secara resmi melayangkan rekomendasi ke KPU agar melakukan kroscek ulang. Namun, hingga Kamis (1/5) lalu, rekomendasi tersebut tidak kunjung dilaksanakan.

Fauzan Khairazi, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi kepada wartawan mengatakan, sejak dilayangkan rekomendasi oleh pihaknya, sampai Kamis (1/5) belum ada laporan pelaksanaan rekomendasi tersebut.

“Sampai hari ini (kemarin, red) saya belum mendapatkan informasi terkait dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Diakui Fauzan, pihaknya tetap menunggu pelaksanaan rekomendasi ini apakah dilaksanakan atau tidak oleh KPU dan jajarannya. “Kita tetap mengawasi dan mengawal rekomendasi itu,” akunya.

Jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh KPU baik tingkat kabupaten/kota hingga KPPS, sesuai dengan UU Nomor 8 ada sanksi pidana Pemilu. “Sanksinya pidana, yaitu pada pasal 320.

Agar lebih transparan jujur dan adil di daerah, tidak ada salahnya bagi KPU tingkat kabupaten untuk segera melaksanakan rekomendasi tersebut. “Jika ada indikasi kecurangan, tidak ada salahnya kita membuka C1 plano untuk membuktikan. Jadi kalau ada upaya tidak mau mejalankan itu, maka jadi tanda tanya besar bagi kita. Ada apa?,” tukasnya.

Meksi pleno di tingkat pusat untuk daerah Jambi telah ditetapkan, tapi pelanggaran tetap akan ditindaklanjuti. “Nanti kami akan merekomendasikan, kalau memang betul indikasi yang dilaporkan. Mungkin kita rekomendasikan ke KPU atau ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tandasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto menyatakan, berdasarkan UU dan PKPU, rekomendasi dari Bawaslu dan Panwaslu wajib ditindaklanjuti, dalam waktu paling lambat tujuh hari. Mengenai rekomendasi Bawaslu untuk KPU Kerinci, Desy mengaku dari hasil koordinasi pihaknya kemarin sudah dijalankannya, dan hari ini terakhir keputusannya.

“Rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti. Kita masih menunggu hasil keputusan akhir tindaklanjut di KPU Kerinci,” katanya.

Sumber :Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images