iklan
Satu lagi dugaan pelanggaran pada Pileg 9 April lalu terkuak. Kali ini dilakukan oknum anggota TPS di 2 TPS di Kec Keliling Danau, Kab Kerinci. Diduga oknum anggota TPS ini mencoblos surat suara lebih satu kali.

Terkuaknya kasus ini setelah rekaman video amatir milik warga disampaikan ke Banwaslu Prov Jambi. Rekaman itu berisi suasana pencoblosan di TPS 2 dan 3, Desa Tanjung Pauh Hilir. Tampak dengan jelas oknum anggota TPS bersama sejumlah warga mencoblos lebih dua kali. Bahkan, pencoblosan dilakukan di luar bilik suara petugas TPS.

Wira, warga Kec Keliling Danau yang mengambil video ini, menyatakan sudah melaporkan kasus ini ke Panwaslu Kab Kerinci. Panwaslu lalu mengeluarkan rekomendasi, namun tidak diindahkan oleh KPUD Kab Kerinci. Oleh sebab itu, dia melaporkan kasus ini ke Banwaslu Prov Jambi.

Sementara itu, Ketua KPUD Prov Jambi, M Subhan, membenarkan adanya laporan pelanggaran dimaksud. Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian.(*)



Reporter : Aldi Saputra.

Berita Terkait