iklan
Banyaknya laporan dugaan pelanggaran pada Pileg 9 April 2014 lalu yang dilakukan penyelenggara pemilu, Banwaslu Prov Jambi menggandeng Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menangani potensi munculnya tindak pidana.

Meski hanya menetapkan pelanggaran administratif di beberapa kabupaten/kota dan merekomendasikan dilaksanakan pemungutan suara ulang, Banwaslu Prov Jambi mengaku masih terus melakukan penyelidikan. Anggota Banwaslu Prov Jambi, Fauzan, mengatakan DKPP dilibatkan untuk melakukan penyelidikan, berkaitan dengan indikasi tindak pidana yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

Pasalnya, dari laporan dan sejumlah bukti yang ada, Banwaslu mencium adanya indikasi pidana.
Sejauh ini laporan pelanggaran yang masuk ke Banwaslu berasal dari 5 kabupaten/Kota. Namun, pelanggaran itu untuk sementara masuk dalam aspek administratif, sehingga direkomendasi pemilihan ulang.

Menurut Fauzan, jika DKPP menyatakan barang bukti sudah mencukupi, maka kasusnya akan dikirim ke DKPP pusat untuk langkah selanjutnya. Pelanggaran terjadi di semua tingkatakan, mulai KPPS, TPS, dan hingga KPUD. Rata-rata berupa penggelembungan jumlah perolehan suara.(*)



Reporter : Aldi Saputra.

Berita Terkait



add images