iklan
Penyidik Polres Tebo hingga kini masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, terkait kelengkapan berkas 22 orang tersangka kasus pembakaran surat suara di Desa Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo baberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya berkas ke 22 orang tersangka tersebut telah dinyatakan tahap I dan dilimpahkan oleh penyidik Polres Tebo kepada pihak Jaksa beberapa pekan yang lalu.

"Berkas tersebut telah dilimpahkan, saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa," kata Kapolres Tebo, AKBP  Indra Rathana saat dikonfirmasi melaui ponselnya, Minggu (4/5) kemarin.

Selain itu, Indra juga memastikan saat ini hanya ada 22 orang tersangka, namun walaupun demikian kasus tersebut masih tetap dikembangkan oleh pihaknya."Tersangka saat ini hanya 22 orang, namun kasus tersebut akan tetap kami kembangkan," lanjutnya.

Untuk diketahui, 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo tersebut diantaranya terdiri dari 19 orang wanita dan 3 orang. Ke-22 tersangka tersebut adalah FT (18), EN (20), SJ (25), LF (18), TN (34), RH (38), RS (36), NH (40), NR (32), SK (21), EL (34), MH (41), KM (13), RS (41), DM (33), SY (32), DR (22), KR (39), AM (40), dan HN (26), AS (19) dan ES (22).

mayoritas para tersangka ini merupakan ibu rumah tangga, dan di antaranya terdapat Kades setempat beserta istrinya yang juga terlibat. Akibat perbuatannya tersebut para tersangka akan terancam dijerat pasal 187 ayat (1) atau pasal 170, dan pasal 160 KUHP.
Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images